Kasasi Wabup Halsel Ditolak MA, Aset Rp950 Juta Siap-Siap Dieksekusi

TERNATE , maluttv.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, dan istrinya, Mardiana Bopeng Putusan ini menguatkan vonis pengadilan tingkat sebelumnya yang mewajibkan pasangan suami istri tersebut membayar utang pinjaman senilai Rp950 juta kepada seorang pengusaha, Ahmad Assagaf.

Kuasa hukum Ahmad Assagaf, Ismar Juma, membenarkan kabar penolakan kasasi tersebut saat dihubungi pada Selasa (13/10/2026). Ismar menyatakan bahwa putusan MA ini otomatis membuat perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Permohonan kasasi dari para tergugat resmi ditolak oleh MA. Putusan ini memperkuat amar atau isi perintah dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya,” ujar Ismar.

Ismar menegaskan, apabila pihak Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut secara sukarela, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum drastis.

Tim kuasa hukum siap mengajukan permohonan eksekusi aset milik Wakil Bupati Halsel dan istrinya ke pengadilan guna menutup total kerugian klien mereka.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Ahmad Assagaf ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Juni 2025 dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tte.

Kasus utang-piutang ini terjadi saat Helmi meminjam modal kepada Ahmad Assagaf untuk maju sebagai Calon Bupati Halsel pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Dalam persidangan di PN Ternate, penggugat menyertakan lima bukti surat, termasuk empat kuitansi pinjaman uang berkala. Aliran dana tersebut meliputi penyerahan sebesar Rp250 juta pada Desember 2019, Rp100 juta pada 29 September 2020, Rp500 juta pada 6 Oktober 2020, dan Rp100 juta pada 25 Januari 2021 dengan akumulasi total Rp950 juta.

Sebelumnya, PN Ternate pada 24 November 2025 telah memutuskan bahwa perbuatan Helmi dan istri merupakan PMH dan menghukum mereka membayar utang tersebut secara tanggung renteng dan tunai, serta membayar biaya perkara sebesar Rp385 ribu. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada 14 Januari 2026, sebelum akhirnya dikunci oleh penolakan kasasi dari MA.

Helmi Umar Muchsin maupun Mardiana Bopeng saat dihubungi via handphone cellulernnya untuk dimintai klarifikasi terkait putusa MA tidak menggubrisnya. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *