TERNATE, maluttv.com – Masih ingat dengan insiden ledakan dan terbakarnya Speed Boat Bela72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu yang menewaskan 6 orang penumpang? Senin, 12 Oktober 2026 hari ini, tragedi misterius yang menghebohkan jagat raya itu kini genap 2 tahun.
Banyak kisah terselip di sana. Sejuta pertanyaan terkait peristawa itupun belum terurai gamblang. Masyarakat dibiarkan berspekulasi tanpa jawaban pasti dari pihak berkompeten, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian.
Publik hanya disuguhkan kebijakan unik dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Yakni, Restorative Justice (RJ) tanpa syarat. RJ telah ditandatangani, namun janji Sherly kepada korban dan keluarga korban, seperti modal usaha, biaya pendidikan anak, pekerjaan, bangun rumah dan santunan lainnya diingkari.
Korban dan keluarga korban hanya menerima janji manis. “‘Sampe skarang, janjinya belum juga direalisasi. Ketemu juga susah. Biar dah, kalu dia ada hati nurani, pasti tanpa minta juga dia tau apa yang dijanjikan pa torang saat itu,” ujar korban dan keluarga korban yang tidak mau namanya dipublish, pasrah.
Akademisi dan Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H. mendesak pihak terkait kembali melakukan penyelidikan atas kasus Bela72. RJ bukan jawaban relevan terhadap peristiwa besar yang memakan 6 korban jiwa. “Demi penegakkan hukum dan agar kasus ini terbuka lebar dan jelas, maka pihak terkait, terutama Kejaksaan jangan berhenti di Restorative Justice. Kan ada keanehan, peristiwa sebesar ini, penyelesaiannya ko RJ. Ada apa ini,” tandas HK.
Untuk kelanjutan penyidikan, kasus Bela72 tidak cukup sampai di Nakhoda. Sebagai pemilik kapal, Sherly layak diperiksa dan ditersangkakan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan, termasuk melalui UU Cipta Kerja dan terakhir disahkan melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Apalagi saat beroperasi Bela72 ditengarai tidak mengantongi Izin Berlayar dari Syahbandar. Selain itu, jumlah angkutan penumpang over capacity dan pengisian bahan bakar saat mesin diduga dalam keadaan hidup. Menurut Hendra, laka laut yang memakan korban jiwa diduga kuat karena unsur kelalaian berat dan tidak sesuai SOP.
Kembali ke nasib para korban dan keluarga korban. Hari ini, dua tahun kepergian orang kesayangan mereka. Tulang punggung kehidupan keluarga. Sayangnya, janji manis yang diikrarkan Sherly sebagai pemilik kapal tidak juga kunjung direalisasi.
Para korban ke Bobong bukan pelisiran atau liburan. Mereka berjuang untuk kehormatan dan kepentingan kekuasaan Benny Laos selaku bakal calon gubernur Maluku Utara. Namun pengorbanan mereka tersebut malah bertepuk sebelah tangan. Sherly yang kini menikmati kekuasaan setelah menggantikan posisi mendiang suaminya dalam kontestasi politik pemilihan kepala daerah, malah mencampakkan mereka.
Dari aspek moralitas, dan juga sebagai pemimpin terkaya yang mengantongi aset hampir Rp. 1 triliunan, Sherly yang kini menjadi orang nomor satu di Maluku Utara segyogyanya memperhatikan ekonomi keluarga mereka. Toh, belum juga melahirkan kerugian besar jika Sherly menyisihkan recehan kekayaannya itu untuk menyantuni nasib korban dan para ahli waris sebagaimana janjinya. Pemimpin besar, yaitu pemimpin yang mampu menselaraskan ucapan dan perbuatannya. Bukan malah sebaliknya.
Sementara itu, Sherly Tjoanda tidak menggubris konfirmasi wartawan melalui whats app pribadinya. Upaya klarifikasi rerkait kasus Bela72 tidak pernah ditanggapinya. (tim/mtv)














