TERNATE, maluttv.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang nelayan berinisial YI (50) beserta sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk pupuk jenis Calcium Ammonium Nitrate (CAN) dan dua bom ikan rakitan siap pakai.Aksi penindakan yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 ini dipimpin oleh personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut bersama personel Marnit Bacan.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait maraknya dugaan tindak pidana perikanan di wilayah tersebut.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda, mengungkapkan bahwa tim patroli mulai mencurigai pergerakan sebuah perahu kayu sekitar pukul 12.00 WIT. Petugas kemudian membuntuti perahu tersebut hingga merapat di pesisir pantai Desa Kukupang untuk melakukan pemeriksaan.
Saat diinterogasi di hadapan perangkat desa setempat, pelaku diduga mengakui kepemilikan bahan baku bom ikan yang disembunyikannya. “Bahan tersebut berupa 12 bungkus pupuk CAN merek Cantik masing-masing berukuran 1 kilogram, yang disimpan di dalam sebuah karung bekas,” jelas Azhari pada Jumat (25/9/2026).
Namun, proses hukum di lapangan sempat diwarnai ketegangan ekstrem. Ketika petugas hendak mengamankan barang bukti, pelaku tiba-tiba nekat mengambil sebuah botol kaca berisi bahan peledak dari dalam ember dan mencoba melemparkannya ke arah petugas.
Beruntung, kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan aksi nekat tersebut. Setelah sempat terjadi perlawanan dan perebutan barang bukti yang cukup dramatis, petugas akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan menyita dua buah bom ikan rakitan botol kaca dalam kondisi siap ledak.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dievakuasi ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut di Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan berbahayanya yang mengancam ekosistem laut dan keselamatan warga, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (vit/mtv)














