Akademisi Soroti Putusan Rp92 Miliar PT MMC, Pemkab Morotai Diminta Tunduk pada Hukum.

TERNATE, maluttv.com – Akademisi Universitas Muhammadiyah, Iskandar Yoisangaji, menilai Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai wajib melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara antara PT MMC dan Pemkab Morotai yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Iskandar mengatakan, perkara tersebut telah bergulir sejak 2012 dan berakhir dengan putusan Mahkamah Agung pada 2015.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan Bupati Pulau Morotai dan pihak terkait sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sekitar Rp92 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut, kata Iskandar, kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Mahkamah Agung.

“Menurut saya secara hukum perseteruan ini sudah berakhir, sudah final karena putusannya sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Iskandar,” Rabu (23/9/2026)

Menurut dia, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang kalah dalam perkara wajib tunduk dan melaksanakan amar putusan tersebut.

“Kalau putusannya sudah inkrah maka suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus melaksanakan, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah final,” ujarnya.

Iskandar juga menyebut PT MMC telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tobelo. Pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan eksekusi yang, menurut Iskandar, memerintahkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk mengajukan anggaran pembayaran tersebut dalam APBD.

“Dengan adanya penetapan eksekusi itu harus ada kewajiban, dalam hal ini ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk melaksanakan putusan tersebut tanpa kecuali,” katanya.

Ia juga menanggapi adanya opini yang mengaitkan perkara tersebut dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu Iskandar menegaskan perkara PT MMC dengan Pemkab Morotai merupakan perkara perdata dan tidak berkaitan dengan putusan MK.

“Terkait dengan putusan pengadilan yang sudah sampai prosesnya pada Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu tidak ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini dimensi hukum perdata,” ujarnya.

Iskandar menilai tidak ada alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Ia menyoroti putusan tersebut yang telah ada sejak 2015, namun hingga kini pembayaran ganti rugi sekitar Rp92 miliar disebut belum direalisasikan.

“Putusan ini sebenarnya sudah dari tahun 2015. Mestinya putusan ini sudah harus dilaksanakan, tetapi sampai saat ini pun belum ada langkah konkret untuk melakukan pembayaran sebesar Rp92 miliar,” katanya.

Menurut Iskandar, putusan pengadilan harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dijawab dengan opini, “tegasnya

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan serta penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Tobelo.(vit/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *