TERNATE, maluttv.com — Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolensusu resmi diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Aduan tersebut dilayangkan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, pada Senin, 21 September 2026.
Nurjaya melaporkan Jamian menyusul beredarnya sebuah poster digital berjudul “Nurjaya & Fakta” di grup WhatsApp Keluarga Besar Gerindra Maluku Utara. Poster tersebut memuat narasi mengenai rekam jejak kiprah Nurjaya sebelum dan selama menjabat sebagai anggota DPRD, yang dinilai sebagai informasi bohong (hoaks) serta merugikan nama baiknya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP / 09 / IX / RES.2.5 / 2026 / DITRESKRIMSUS, Nurjaya mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin pukul 11.00 WIT untuk melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”Kronologisnya karena kemarin menjelang magrib sekitar pukul 18.00 WIT, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate membagikan salah satu berita hoaks yang diambil dari Facebook ke grup besar Gerindra Maluku Utara,” kata Nurjaya.
Nurjaya menyayangkan sikap Jamian selaku senior dan pimpinan partai yang menyebarkan poster tersebut ke grup internal tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada dirinya terlebih dahulu.
Ia menegaskan langkah hukum ini diambil karena merasa dirugikan secara personal maupun politik.Hingga saat ini, Jamian Kolensusu belum memberikan keterangan resmi terkait aduan dan tuduhan penyebaran hoaks tersebut.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status perkara saat ini masih berupa pengaduan masyarakat untuk pengumpulan bahan keterangan.
“Benar adanya laporan pengaduan, belum ada laporan polisi. Nanti ada pengumpulan bahan keterangan dulu dari penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran hukum UU ITE,” ujar Hadi.
Aparat penegak hukum kini tengah mendalami substansi pengaduan untuk memeriksa ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran informasi elektronik tersebut.(vit/mtv)














