Polda Malut Tangkap Pria Pemilik Sabu di Rumah Kosong Tak Berpenghuni di Ternate.

TERNATE, maluttv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial AS alias Ken (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong tak berpenghuni di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (20/10).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penguasaan narkotika oleh seseorang di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin Ps. Panit 2 Subdit 2, Ipda Harbun Fatmona, melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian menemukan terlapor berada di rumah kosong dan langsung melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu di dalam bungkus rokok Magnum Filter hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di bagian belakang tubuh terlapor.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler milik terlapor.

Hasil interogasi awal menunjukkan terlapor membeli barang diduga sabu tersebut dari seseorang bernama Dokter seharga Rp 1,8 juta. Pemeriksaan urine awal terhadap terlapor juga menyatakan hasil positif metamfetamina.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Malut masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal barang dan mendeteksi dugaan jaringan peredaran yang terlibat. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Kapolri terkait pemberantasan narkoba.(vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *