TERNATE, maluttv.com – Sejumlah korban dan keluarga korban ledakan dan terbakarnya Speed boat Bela72 terus menagih janji kepada Sherly Tjoada sebagai pemilik kapal. Sehari sebelum Restorative Justice (RJ) digelar di Rumah Restoratif Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, istri mendiang Benny Laos bertatap muka sekaligus menegaskan kembali komitmennya soal santunan kepada korban dan keluarga korban di Hotel Bela Ternate.
Pengakuan itu sendiri, dikemukakan Seni Saleh, istri Hamdani Buamonabot. Sebenarnya, janda anak tiga ini menolak hadir di pertemuan damai yang difasilitasi pihak kejaksaan karena anaknya sedang sakit. “Saat itu, saya tidak mau hadir karena anak saya sedang sakit. Opo (orang kepercayaan Sherly) telepon saya suruh ke ternate, dan berjanji anak saya nanti di bawah ke rumah sakit. Ternyata dia foya (berbohong). Abis pertemuan itu, dan sampe pulang, dia tidak kelihatan. Dan anak saya dong janji mau dirawat, ternyata foya,” tegas Seni, kesal.
Selain Seni, dua orang korban yang enggan namanya dicantumkan juga berpikir, RJ yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat itu dijabat Sufari, S.H.,bersama jajarannya adalah instrumen hukum untuk menjawab komitmen Sherly kepada korban dan keluarga korban Bela72. Namun, sejak ditandatangani RJ hingga tragedi yang menelan 6 korban jiwa dan melukai 10 orang penumpang, janji manis Gubernur Maluku Utara, seperti bantuan modal usaha, dana santunan, biaya pendidikan anak, pekerjaan dan bangun rumah bagi korban tidak direalisasikan.
Jaksa fasilitator Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkejut dengan pengakuan korban dan keluarga korban. Menurut Jaksa fasilitator Pulau Taliabu, Fadli yang kini sudah bertugas di Kejari Ternate, pratut penanganan perkaranya ditangani Kejati Malut sementara tuntutan dan Restorative Justice (RJ) nya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
“Kami sudah lihat beritanya, namun setahu kami, kebetulan saya juga ikut menyiapkan dokumen RJ nya, Ibu Sherly sudah mengucurkan dana miliar rupiah untuk keperluan korban,” ungkap Fadli, tanpa merinci, dana yang digelontorkan Sherly itu untuk pembiayaan apa.
Pernyataan serupa juga disampaijan penyidik Kejati Malut, Nonche yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedy Wibiyanto Atabay, S.H.,M.H., “Kalau dalam dokumen kami, Ibu Sherly melalui corporate, sudah menghabiskan dana miliaran rupiah juga. Bukti transferannya ada,” aku Nonche.
Keterangan pihak kejaksaan soal Sherly telah mentransfer dana miliaran rupiah ditepis korban dan keluarga korban. Baik Seni Saleh, istri Bripka Hamdani Buamonaboat (korban meninggal Bela72) bersama dua korban terpercaya yang minta identitasnya tidak dipublish, dengan tegas membantah pernyataan pihak kejaksaan.
Menurut mereka, sejauh ini mereka tidak menerima uang sebanyak itu dari Sherly. Korban dan keluarga korban itu kemudian mendesak pihak kejaksaan untuk transparan sekaligus membuka aliran dana via rekening yang ditransfer, termasuk keperuntukannya, apakah untuk dana santunan ataukah keperluan lainnya?.
“Ceh, dorang itu sembarang skali. Coba minta bukti transferannya. Itu dorang transfer ke rekening siapa, dong karang saja itu. Sejak tanda tangan RJ (Restorative Justice) hingga skarang Ibu Sherly pe janji pa torang keluarga korban tidak dipenuhi. Seingat saya juga, beberapa hari sebelum RJ itu ditandatangani, keluarga korban dan korban bertemu di Hotel Bela, tapi abis RJ sama saja, janji itu tidak direalisasikan,” ungkap Seni, ibu tiga anak yang suaminya meninggal bersama 5 orang lainnya dalam ledakan dan kebakaran Bela72. (tim/mtv)














