TERNATE, maluttv.com – Selain menyisahkan berbagai masalah kemanusiaan, tragedi terbakarnya speed boat Bela72 di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu yang menewaskan 6 orang dan menciderai 10 orang penumpang masih menuai polemik dari kalangan korban, keluarga korban serta pihak akademisi.
Hampir dua tahun peristiwa naas ini berlalu, dan bahkan dokumen Restorative Justice (RJ) telah ditandatangani korban dan keluarga korban. Namun, sayangnya, korban dan keluarga ahli waris hanya gigit jari. Sherly Tjoanda yang ditengarai sebagai pemilik kapal mewah bermesin 1800 PK itu mengingkari janjinya.
“Kami dijanjikan macam-macam dan beragam. Mulai dari memberi modal usaha, biaya pendidikan anak, pekerjaan, rumah tinggal, dan lain-lain. Sampe sekarang janjinya, tidak dipenuhinya. Ketemupun susah,” keluh korban.
Selain menimbulkan masalah sosial, Laka laut yang menghebohkan jagat raya tersebut menarik perhatian serius oleh kalangan akademisi. Setelah Akademisi dan Praktisi Hukum, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H dan Pakar Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Dr. Faissal Ical Malik, S.H.,M.H yang menyoroti kesepakatan Restorative Justice tanpa syarat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kini pernyataan kritis datang dari Ahli Kriminolog Universitas Muhammadyah Maluku Utara (UMMU), M. Djoyo Soekarno, S.H.,M.H.
Kriminolog UMMU ini melihat ada keganjalan hukum dalam penanganan perkara Bela72. Ditinjau dari perspektif kriminolog, Dosen Hukum ini kemudian membagi 5 bagian penting dalam tragedis tersebut, yaitu Kriminolog Etiologi/ Ketegangan atau anomie. Kedua: Teori Routin Aktivity (Vohen & Felson), Kejahatan Organisasi dan White Collar Negligence, Kriminolog Politik dan Victimologi (korban).
“Dalam kriminolog sutherland, kesalahan bukan hanya di nakhoda atau motoris, melainkan juga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengoperasional, termasuk si pemilik kapal itu sendiri. Kasus ini jangan berhenti hanya di RJ, harus dikembangkan. Pemilik kapal juga harus diperiksa,” ungkap Djoyo.
Banyak informasi dan fakta di TKP bisa dijadikan materi awal untuk pengembangannya. Mulai dari legalitas kapal, ijin berlayar, jumlah muatan yang diduga over capacity, proses pengisian BBM, ketersediaan live jacket dan lain-lain yang menjadi SOP pelayaran.
Menurut Djoyo, pasal yang relevan pada kasus Bela72 yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan UU Pelayaran No.17/2008 tentang Keselamatan Pelayaran. (tim/mtv)














