TERNATE, maluttv.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara memusnahkan 45 unit handphone dan ratusan barang terlarang lainnya hasil razia dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Maluku Utar, Selasa (6/10/2026)
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, menyatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan rutin yang digelar sejak Januari hingga Agustus 2026. Operasi penertiban ini menyasar 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar dari wilayah Sanana hingga Kota Ternate dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Jumlahnya tadi disebutkan 45 handphone, karena handphone ini dilarang berada di dalam lapas,” ujarnya
Menurut Bagus, keberadaan handphone ilegal menjadi atensi utama pihak pemasyarakatan karena sering disalahgunakan oleh warga binaan untuk mengendalikan aktivitas kriminal dari dalam lapas, terutama jaringan peredaran narkotika.
Selain 45 unit ponsel, logistik terlarang yang ikut dihancurkan meliputi 19 powerbank, 12 charger, 8 baterai HP, 10 headset, 75 kabel, 8 speaker, dan 16 terminal colokan. Petugas juga menyita fasilitas terlarang berupa 6 kipas angin dan 3 pemanas air, serta benda berbahaya berupa 133 pisau cutter dan 254 korek api.
Bagus memaparkan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui beberapa modus, di antaranya dibawa oleh pengunjung atau dititipkan melalui oknum petugas lapas. Ditjenpas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi petugas yang terlibat, serta sanksi larangan besuk bagi pengunjung yang melanggar.
Sebagai solusi komunikasi legal, pihak lapas telah menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Layanan ini dipantau secara resmi dan seluruh rekam jejak nomor teleponnya dapat ditelusuri. Jika ditemukan indikasi mencurigakan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian untuk melacak nomor tersebut.
Pihak Kanwil Ditjenpas Maluku Utara memastikan akan memperketat pengawasan di Pintu Utama (P2U) dan ruang kunjungan, khususnya bagi warga binaan kasus narkotika. Pihaknya juga mengimbau pihak keluarga agar tidak menyelundupkan barang ilegal karena dapat berdampak pada hak pembinaan warga binaan yang bersangkutan.
Sementara itu, perwakilan aparat penegak hukum mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.(vit/mtv)














