Bela72 Berlayar ke Taliabu Tanpa Dokumen Lengkap dan Belum Izin Syahbandar.

TERNATE, maluttv.com – Peristiwa ledakan dan terbakarnya Speed Boat Bela72 yang menelan 6 korban jiwa dan 10 penumpang cidera di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, 12 Oktober 2024 lalu masih meninggalkan kemisteriusan.

Untuk mengurai tuntas kasus yang menghebohkan jagat raya tersebut, berbagai elemen masyarakat Maluku Utara mendesak aparat hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera melakukan pengembangan kembali terhadap insiden maut tersebut.

Akademisi dan Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H., meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar perkara Bela72 tidak berhenti di nakhoda, melainkan ke Sherly Tjoanda selaku pemilik kapal. Pengakuan mendiang Benny Laos lewat video dan dipublish secara terbuka. Dalam video BL mengaku Speed Bela72 diberikannya kepada Sherly, istri tercinta sebagai kado ulang tahun perkawinan ke-19.

“Itu adalah bukti awal untuk penyidikan. Aparat hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan harus berani periksa Sherly. Jangan cuma nakhodanya. Sherly sebagai pemilik juga harus diperiksa, dan jika memiliki indikasi pelanggaran hukum, maka segera ditersangkakan. Ini menyangkut nyawa orang. Jika APH tidak berani, maka patut dipertanyakan keseriusan dan integritas aparat hukum,” tegas HK.

Di tempat terpisah, informasi mengejutkan datang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Ternate. Berdasarkan keterangan otoritas pelabuhan, saat beroperasi dari Ternate menuju Taliabu untuk kampanye, kapal mewah miliaran rupiah yang dikemudikan Rahmat, ditengarai tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.

Hal ini diakui Penyidik KSOP, Sugandi. Menurut Sugandi, kecelakaan laut merupakan otoritas KSOP, termasuk penyidikan. Setahu dia, Bela72 berlayar ke Taliabu tanpa dokumen lengkap. Otoritas syahbandar Ternate juga menegaskan, Bela72 tidak melaporkan nama dan jumlah penumpang ke dalam manifes. “Saat ke berlayar ke Taliabu, Bela72 tidak ada SPB. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap kapal,” aku Sugandi.

Kasus Bela72 kembali mengemuka setelah sejumlah korban dan keluarga korban kecewa atas janji Sherly sebagai pemilik kapal tak kunjung direalisasi. Janji manis Gubernur Malut itu tak seindah konten. Mereka merasa dipermainkan karena keinginan Sherly untuk mengampuni nakhoda kapalnya melalui forum Restorative Justice telah mereka penuhi. Sementara janji Sherly berupa modal usaha, rumah tinggal, pekerjaan, biaya pendidikan anak tak kunjung datang meski peristiwa itu hampir 2 tahun berlalu.(tim/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *