Berita  

Resmi Berganti Nama, Kantor Imigrasi Tobelo Kini Jadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara

JAKARTA,maluttv.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi melakukan penataan kelembagaan besar-besaran terhadap kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini mencakup perubahan nama resmi (nomenklatur) pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Salah satu wilayah yang terdampak signifikan adalah Maluku Utara, di mana Kantor Imigrasi Tobelo kini resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. Perubahan ini mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2026 berdasarkan persetujuan Menteri PANRB dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan agar setiap kantor imigrasi lebih mencerminkan karakteristik dan cakupan wilayah layanan mereka. “Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam

Perubahan Nama dan Tipologi di Sejumlah Wilayah Selain Tobelo, beberapa kantor imigrasi besar di Indonesia juga mengalami perubahan nama demi efisiensi koordinasi: Kantor Imigrasi Surabaya Layanan Imigrasi & Naturalisasi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Kantor Imigrasi Surabaya berubah menjadi Kantor Imigrasi Juanda Kantor Imigrasi Medan Kantor Imigrasi Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.

Selain itu Tidak hanya nama, Ditjen Imigrasi juga menyesuaikan tipologi kantor berdasarkan beban kerja, kebutuhan pelayanan, dan karakteristik perlintasan wilayah. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kini berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Yogyakarta.

Perubahan ini terjadi karena fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta telah dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. Imbauan untuk Pengguna Aplikasi M-Paspor Hendarsam menegaskan bahwa penataan ini adalah komitmen pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus mengoptimalkan pengawasan keimigrasian.

Seiring berlakunya aturan baru ini, masyarakat di wilayah Halmahera Utara diimbau untuk mulai menggunakan nama kelembagaan yang baru. Ditjen Imigrasi juga mengingatkan pemohon paspor untuk lebih teliti saat memilih nama Kantor Imigrasi terbaru ketika mendaftar melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi daring.
“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *