Redam Konflik Internal, DPD I Golkar Maluku Utara Resmi Ambil Alih Musda Kota Ternate!

TERNATE, maluttv.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku Utara resmi mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD II Golkar Kota Ternate. Langkah strategis ini diambil untuk meredam dinamika internal sekaligus memastikan kesuksesan agenda pemilihan ketua partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Maluku Utara, Arifin Djafar, usai pelaksanaan Musda yang digelar di Hotel Bela, Kota Ternate, Senin (12/10/2026). Agenda penting ini juga turut dihadiri langsung oleh Ketua Harian DPD I Golkar Maluku Utara, Ikram Malan Sangadji.

Arifin menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukanlah bentuk pembubaran kepanitiaan. Menurutnya, ini adalah langkah taktis agar seluruh tahapan berjalan kondusif dan sesuai dengan konstitusi partai.

“Pengambilalihan pelaksanaan Musda VII DPD II Kota Ternate ini adalah langkah untuk mempercepat kesuksesan acara. Teman-teman bisa lihat sendiri, forum berakhir dengan sukses,” ujar Arifin.

“Tidak ada pembubaran panitia, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC). Semua tetap bersandar pada AD/ART dan Juklak 02 Partai Golkar,” tambahnya.

Meski berjalan aman, forum Musda VII akhirnya disepakati untuk diskors hingga 22 Oktober 2026 mendatang. Waktu jeda ini akan digunakan oleh DPD Provinsi untuk melakukan verifikasi akhir terhadap keabsahan hak suara peserta. Langkah ini diambil menyusul adanya klaim ganda dari sejumlah Pimpinan Kecamatan (Pimcam).

Sebelum skorsing ditetapkan, forum telah menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Ketua DPD Demisioner. LPJ tersebut diserahkan secara tertulis ke DPD Provinsi tanpa penilaian lanjutan.

Selain itu, forum juga resmi menetapkan dua nama yang lolos sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Kota Ternate, yaitu Makmur Gamgulu dan Ardian Idhan.

“Karena pelaksanaan Musda diambil alih, maka tahapan verifikasi akhir, penilaian, dan pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada DPD Provinsi,” jelas Arifin.

Menanggapi adanya dualisme kepengurusan di tingkat kecamatan yang membawa dokumen SK berbeda, DPD Provinsi berkomitmen melakukan verifikasi faktual secara objektif.

Kasus yang ditemukan di lapangan meliputi adanya Pimcam hasil Musda sah yang bersanding dengan Pimcam berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami tidak melihat adanya perbedaan prinsipil, yang penting kita dudukkan keabsahan pemilik suara sesuai mekanisme internal. Kami akan memeriksa tanggal penerbitan SK Plt tersebut,” tegas Arifin.

Ia menambahkan, jika Plt ditunjuk sebelum adanya instruksi pelarangan dan mengikuti berita acara yang sah, maka statusnya legal.

Namun, berdasarkan pantauan sekilas, ada beberapa SK Plt yang bahkan sudah dibekukan sejak satu hingga dua tahun lalu.

Tugas DPD Provinsi saat ini adalah menyetarakan dan memeriksa kembali apakah proses Plt itu sudah sesuai mekanisme partai atau tidak.(vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *