TERNATE, maluttv.com- Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan barang ilegal di jalur transportasi laut. Dalam razia yang digelar pada Jumat (1/5/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan botol dan kaleng miras dari dua kapal yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Kegiatan razia tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu pintu masuk utama distribusi barang ke wilayah Ternate dan sekitarnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Sudirjo, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut personel piket menemukan satu dus minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berisi 23 botol ukuran 600 mililiter, serta satu dus Bir Bintang berisi 24 kaleng ukuran 500 mililiter.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 47 botol dan kaleng minuman keras,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di Dek 1 kapal KM UKI Raya dan KM Permata Obi yang tengah bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, tindak kriminal, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)
















