TERNATE, maluttv.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai didesak untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92 miliar kepada PT MMC. Desakan ini mencuat karena putusan hukum tersebut telah terabaikan selama hampir 11 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh praktisi hukum, Muhammad Tabrani, dalam konferensi pers mengenai kepatuhan hukum Pemkab Pulau Morotai yang digelar di Cafe Anomali Ternate, Jumat (18/9/2026).
Tabrani menegaskan, status sebagai institusi pemerintahan tidak membebaskan Pemda dari kewajiban hukum yang telah diuji hingga tingkat kasasi.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini sejak hampir sebelas tahun yang lalu, putusannya sudah inkrah, dan sampai sekarang belum terlaksana atau terpenuhi oleh Pemda Morotai,” ujar Tabrani.
Perkara hukum ini bermula dari tindakan bupati, wakil bupati, dan pimpinan OPD pada masa itu yang dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim karena melampaui kewenangan. Kebijakan daerah tersebut berdampak pada terjadinya perusakan, pencurian, dan penjarahan fasilitas PT MMC, yang sebenarnya mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Total kerugian material dan immaterial perusahaan mencapai Rp92 miliar. Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri Tobelo sebenarnya telah melaksanakan proses eksekusi pada Desember 2025 di Kantor Bupati Pulau Morotai. Agenda tersebut disaksikan oleh jajaran SKPD, Polres Pulau Morotai, dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Dalam forum tersebut, Bupati Morotai secara terbuka menyatakan kesediaan daerah untuk membayar ganti rugi.
Namun, Tabrani menyayangkan komitmen tersebut belum terlihat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran mendatang.
“Bupati pada Desember 2025 sudah menyatakan bersedia untuk mengganti. Nah, sekarang kalau kita lihat pengusulan APBD untuk tahun depan di KUA-PPAS itu belum ada mengenai ganti rugi itu,” ungkapnya.
Menurut Tabrani, pencantuman nilai ganti rugi dalam dokumen anggaran sangat krusial sebagai langkah konkret pemda mematuhi hukum. Ia mengingatkan bahwa sikap abai ini dapat merusak citra iklim investasi di Maluku Utara, mengingat investor sangat memperhatikan aspek kepastian hukum.
Terlebih, PT MMC hingga saat ini dilaporkan masih mempertahankan ratusan pekerja lokal di Morotai meskipun operasional bisnisnya sempat lumpuh akibat perusakan di masa lalu. (vit/mtv)














