TERNATE, maluttv.com – Hanya karena bingung memikirkan tagihan tempat tinggal yang menunggak, seorang pemuda berinisial IHG (24) mengambil jalan pintas yang salah. Pemuda asal Kota Ternate ini nekat menggasak sejumlah handphone (HP) milik warga di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara. Meski sempat kabur, pelariannya berakhir di tangan Unit Resmob Polsek Ternate Utara pada Selasa (15/9/2026).
Kapolsek Ternate Utara AKP. Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut murni karena faktor ekonomi. IHG mengaku sangat terdesak kebutuhan uang tunai untuk membayar tunggakan biaya kamar kos yang ia tempati.
Aksi pencurian itu sendiri dilancarkan pelaku pada 3 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIT di rumah seorang warga bernama Djuwita. Korban yang menyadari rumahnya disatroni maling langsung melapor ke polisi.Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kamera pengawas itulah yang menjadi awal petunjuk krusial polisi dalam mengidentifikasi wajah dan gerak-gerik pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu HP milik korban jenis Realme C71 ternyata sudah telanjur dijual oleh pelaku ke sebuah konter di Kelurahan Toboko seharga Rp1 juta pada 4 September 2026,” jelas Iptu Ekan Mukadar.
Polisi pun bergerak cepat menyita HP tersebut sebagai barang bukti awal.Pelarian IHG akhirnya benar-benar kandas setelah ada laporan pengaduan kasus pencurian baru di Kelurahan Sangaji Utara pada Selasa, 15 September 2026. Ketika foto terduga pelaku di kasus baru tersebut dikirim ke grup internal Polsek, Unit Resmob langsung mengenali wajah IHG sebagai buronan yang mencuri HP di Dufa-Dufa.
Polisi kemudian menyusun siasat dengan menghubungi pelaku dan memintanya untuk datang ke Mako Polsek Ternate Utara. Begitu pelaku menapakkan kaki di kantor polisi, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.Dalam pemeriksaan, IHG mengakui semua perbuatannya. Selain Realme C71, ia juga menggasak HP Infinix Smart 9 dan menjualnya seharga Rp350 ribu di kawasan Kelurahan Makassar Timur untuk menambah biaya kosnya.
HP Infinix tersebut saat ini masih dilacak polisi karena sudah telanjur dijual kembali oleh pihak konter kepada pembeli lain.Selain HP korban, polisi ikut menyita barang bukti lain berupa satu unit HP iPhone 11 Pro Max warna hitam, pakaian pelaku saat beraksi, kaos kaki Polri berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DG 6929 PI yang digunakan pelaku saat beraksi.
Iptu Ekan Mukadar menegaskan bahwa IHG kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal di lokasi-lokasi lainnya di Kota Ternate. (vit/mtv)














