Diduga Santap Dana Perjadin Fiktif Rp.26,3 M, Polda Malut Kembali Periksa Satu Anggota DPRD Kota Ternate.

TERNATE, maluttv.com Penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kota Ternate, Jumat (11/9/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ternate yang diindikasikan merugikan negara sebesar Rp26,3 miliar.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat sore. “Iya benar, hari ini kami melakukan permintaan keterangan terhadap satu orang anggota DPRD Kota Ternate,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa penyidik belum dapat membeberkan identitas maupun inisial dari anggota dewan yang diperiksa. Langkah ini diambil demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk nama dan identitas lengkap saksi sementara belum bisa kami sampaikan ke publik, guna menjaga kepentingan penyelidikan yang masih berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum anggota DPRD Kota Ternate yang dimintai keterangan oleh penyidik tersebut diketahui berinisial SH.Kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat setelah dilaporkan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Ternate.

Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian resmi dilimpahkan dan ditangani sepenuhnya oleh Ditreskrimsus Polda Malut.Penyelidikan polisi saat ini berfokus pada alokasi anggaran senilai Rp.26,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam proses perkembangannya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Penyidik fokus memverifikasi sedikitnya 66 item kegiatan perjalanan dinas yang diindikasikan fiktif.Guna memperkuat laporan, tim hukum pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Bukti-bukti tersebut meliputi data transaksi transfer bank serta dokumen manifes dan bill hotel yang diduga palsu.Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci.

Sejumlah pihak yang telah diperiksa sebelumnya antara lain, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy, pelapor Nurjaya Hi. Ibrahim, serta beberapa orang pegawai internal di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *