TERNATE, maluttv.com – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang menjadi persoalan di kawasan Akehuda, Kota Ternate.
Dalam pengukuran tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat patok lama yang posisinya disebut sesuai dengan titik koordinat pada data sertifikat yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Pengukuran dilakukan dalam rangka membantu proses penyidikan dan mendapat pendampingan dari personel Polda Maluku Utara serta Polres Ternate.
Fungsional Penata Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN, Muhammad Haikal saat diwawancarai awak media mengaku, pengukuran dilakukan untuk mencocokkan data pertanahan yang dimiliki BPN dengan kondisi sebenarnya di lapangan, Jum’at (11/9/2026)
“Pengukuran ini dalam rangka pencocokan data yang ada pada kami dan penyesuaian di lapangan. Kami memastikan batas-batas sertifikat hak pakai tersebut, apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Dari hasil pengukuran di lapangan, BPN menemukan sekitar empat patok lama. Hanya saja, Haikal menegaskan BPN tidak dapat memastikan siapa pihak yang memasang patok tersebut.
“Siapa yang memasang patok atau apakah patok itu milik pemegang hak maupun pihak lain, kami tidak bisa memastikan. Yang bisa kami sampaikan, patok tersebut berada pada titik yang sesuai dengan koordinat sertifikat,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan, bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2003.
Meski demikian, BPN membuka ruang bagi pihak masyarakat maupun ahli waris apabila memiliki dokumen atau sertifikat lain atas objek tanah tersebut.
“Kalau memang ahli waris memiliki sertifikat, datang ke BPN dan ajukan permohonan pengukuran. Kami akan turun juga untuk memastikan lokasi dan batas-batasnya,” ujar Haikal.
Sementara itu, salah seorang ahli waris, Nafsia Abd Gani mempertanyakan dokumen yang menurutnya menjadi dasar penguasaan tanah tersebut.
Nafsia mengaku menemukan kejanggalan terkait surat jual beli yang disebut mencantumkan tanda tangan orang tuanya.
Menurutnya, terdapat perbedaan waktu antara tahun yang tercantum dalam dokumen dengan tahun meninggalnya orang tua yang bersangkutan. Ia menyebut, orang tuanya telah meninggal dunia pada tahun 1973.
Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat jual beli yang dipersoalkan disebut tertanggal tahun 1978. “Orang tua saya meninggal tahun 1973. Tapi surat jual beli itu tertulis tahun 1978. Waktu itu pemerintah bilang mau bikin sekolah. Tapi sampai sekarang sekolah itu tidak dibangun. Sudah hampir 50 tahun,” kisah nya. (vit/mtv).














