Berita  

Kemenhut Sosialisasikan RKTN 2011–2030, Maluku-Papua Diminta Selaraskan Perencanaan Kehutanan

TERNATE, maluttv.com – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah di wilayah Maluku dan Papua menyelaraskan perencanaan kehutanan dengan kebijakan nasional melalui penerapan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030.

Sosialisasi regulasi tersebut digelar di Bela Hotel Ternate, Kamis (17/9/2026), dan diikuti delegasi Dinas Kehutanan dari sejumlah wilayah di Maluku dan Papua.

Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Beni Raharjo, mengatakan sosialisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman pemerintah pusat dan daerah dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan.

“Kegiatan ini tujuannya adalah untuk menyosialisasikan peraturan menteri terkait dengan RKTN. Ini sangat penting karena berkaitan dengan pencapaian hutan lestari hingga masyarakat sejahtera,” kata Beni.

Menurut Beni, rencana kehutanan harus disusun secara terukur, sistematis, dan adaptif agar mampu menjadi dasar pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, menilai RKTN memiliki posisi strategis sebagai arah makro dalam menerjemahkan kebijakan kehutanan nasional ke dalam perencanaan daerah.

“Dokumen ini akan menjadi arah makro, juga sebagai kompas serta instrumen untuk diterjemahkan dalam rencana di tingkat provinsi,” ujar Basyuni.

Ia menjelaskan, penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) nantinya akan diintegrasikan dengan dokumen pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara.

“Penyusunan RKTP akan kami integrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah,” jelasnya.

Menurut Basyuni, integrasi tersebut penting agar kebijakan kehutanan tidak berjalan sendiri, tetapi selaras dengan agenda pembangunan daerah.

“Ini penting karena RKTN menjadi arah kebijakan kehutanan nasional yang harus diintegrasikan ke rencana kehutanan tingkat daerah,” pungkasnya. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *