Kasus Investasi Ilegal Zahra Berkah Memasuki Babak Baru, Sang Owner Resmi Diborgol.

 

TERNATE, maluttv.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menetapkan pemilik (owner) investasi Zahra Berkah, wanita berinisial SAHM alias Sahriyani, sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong atau ilegal.

Penetapan status tersangka terhadap Sahriyani dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (18/9/2026) malam setelah memproses laporan dari para korban.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, membenarkan peningkatan status hukum terhadap pemilik investasi tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan.”Sudah (jadi tersangka),” ujar Arif pada Sabtu (19/9/2026).
Arif belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian penanganan kasus yang menarik perhatian warga Maluku Utara tersebut. Ia menyatakan bahwa detail perkara akan dibuka secara resmi pada awal pekan.”Senin kita press release-kan ya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sahriyani sebelumnya melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan menjanjikan investasi yang aman dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan operasinya, ia diduga dibantu oleh 27 orang leader untuk menjaring dana dari ratusan warga, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Maluku Utara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sahriyani sempat dicegat oleh sejumlah anggotanya di Pelabuhan Feri Sofifi dan dibawa ke Ternate pada Kamis (17/9/2026) malam. Setibanya di Ternate, ia nyaris diamuk oleh massa korban yang didominasi oleh emak-emak sebelum akhirnya situasi diredam dan diamankan oleh aparat kepolisian yang bersiaga.(vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *