HALUT, maluttv.com– Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan hilirisasi mulai menunjukkan hasil konkret. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal untuk Halmahera Utara.
Dengan keluarnya dua keputusan tersebut, Halmahera Utara kini menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang memiliki kewenangan penerbitan dokumen ekspor berupa Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga aktivitas ekspor dari daerah ini dapat tercatat secara resmi sebagai devisa daerah.
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menegaskan bahwa kehadiran IPSKA dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Halmahera Utara sebagai pintu ekspor di Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Bupati saat membuka kegiatan sosialisasi substansi dan tujuan kebijakan pemerintah terkait pelayanan ekspor melalui IPSKA di ruang pertemuan Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (24/4).
“Dengan IPSKA dan PBE, Halmahera Utara menjadi pintu ekspor. Ini adalah peluang besar untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor dari daerah ini tercatat dan memberikan manfaat langsung bagi daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang tengah dibangun Pemkab Halut memiliki arah yang jelas, yakni memperkuat posisi petani sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan, terutama kelapa.
Ia menjelaskan, selama ini harga kelapa sering mengalami fluktuasi sehingga diperlukan langkah strategis agar hasil produksi masyarakat memiliki nilai jual yang lebih stabil dan kompetitif di pasar global.
Bupati juga menegaskan bahwa pengurusan IPSKA dan PEB bukan semata untuk kepentingan perusahaan tertentu, melainkan untuk kepentingan daerah secara menyeluruh.
“Tanpa IPSKA dan PBE pun perusahaan tetap bisa melakukan ekspor. Tetapi dengan dokumen ini, hasil ekspor bisa tercatat sebagai produk Halmahera Utara, sehingga pajak dan devisanya masuk ke daerah,” tegasnya.
Meski pengiriman barang ekspor dilakukan melalui pelabuhan antara seperti Surabaya, kata Bupati, selama dokumen IPSKA dan PEB diterbitkan dari Halmahera Utara, maka komoditas tersebut tetap tercatat sebagai hasil ekspor daerah.
Ke depan, Halmahera Utara ditargetkan menjadi pusat layanan ekspor bagi daerah-daerah lain di Maluku Utara seperti Morotai, Halmahera Barat, hingga Halmahera Timur.
Selain komoditas kelapa, peluang ekspor juga terbuka untuk pala, ikan, teripang, hingga produk-produk UMKM lokal.
Bupati berharap kehadiran tim dari Kementerian Perdagangan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada pelaku usaha mengenai peluang ekspor dan pemanfaatan fasilitas pemerintah melalui IPSKA dan PEB.
“Kedepan, visi besar kami menjadikan Halmahera Utara sebagai pusat ekspor di Maluku Utara, bahkan menjadi Singapurnya Maluku Utara,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim IPSKA Kementerian Perdagangan yang dipimpin Agung Wicaksono, guna memberikan pemahaman teknis kepada pelaku usaha terkait mekanisme ekspor dan peluang pasar internasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, pelaku usaha, perusahaan swasta, hingga pelaku UMKM di Halmahera Utara. (*)

















