Opini  

Telaah Hukum Pidana, BELA72 Terbakar di Taliabu, Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh Ichal Faissal Malik 

(Ahli Hukum Pidana Unkhair Ternate)

Kebakaran speed boat BL 72 di perairan Taliabu tidak semestinya hanya dilihat sebagai musibah atau kecelakaan di laut. Ketika sebuah alat transportasi laut terbakar dan menimbulkan korban jiwa, sejatinya hukum harus mengajukan pertanyaan yang lebih serius: apakah peristiwa tersebut benar￾benar kecelakaan yang tidak dapat dicegah, atau terdapat kelalaian manusia yang seharusnya dapat mengantisipasinya? Selain itu, pertanyaan berikutnya layak diajukan,: apabila terdapat kelalaian, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya? pemilik speed, nakhoda, operator, atau pihak lain yang mempunyai kewenangan atas keselamatan pelayaran?

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menempatkan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai bagian penting dari sistem pelayaran nasional. Karena itu, pemilik atau operator kapal tidak cukup hanya membuktikan bahwa speed boat tersebut secara administratif dapat beroperasi. Yang jauh lebih penting adalah apakah pada saat digunakan speed tersebut benar-benar berada dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan.

Di titik inilah, konsep kelalaian menjadi penting. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ia mempunyai hubungan dengan benda yang kemudian menimbulkan akibat. Pemilik speed tidak otomatis menjadi pelaku tindak pidana hanya karena BELA72 adalah miliknya. Pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan adanya perbuatan atau kelalaian yang dapat dicela, pelanggaran terhadap kewajiban hukum, serta hubungan kausal antara kelalaian tersebut dengan akibat yang terjadi.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pemilik speed seharusnya diarahkan pada pertanyaan konkret. Apakah pemilik mengetahui kondisi mesin dan sistem bahan bakar? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara layak? Apakah terdapat kebocoran bahan bakar? Bagaimana kondisi instalasi listrik? Apakah tersedia alat pemadam kebakaran? Apakah jumlah penumpang sesuai kapasitas? Apakah perlengkapan keselamatan tersedia dan dapat digunakan? Apakah kapal dioperasikan dalam kondisi yang secara teknis sebenarnya tidak layak? Jika terdapat fakta bahwa pemilik mengetahui adanya kerusakan atau kondisi berbahaya tetapi tetap memerintahkan atau membiarkan speed dioperasikan, maka keadaan hukum itulah konstruksi hukum menjadi jauh lebih serius.

Dalam perspektif KUHP Nasional, pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada terjadinya akibat. Harus dicari kesalahan pelaku, termasuk apakah akibat tersebut terjadi karena kesengajaan atau kealpaan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan, atau dengan kata lain: kapal terbakar tidak otomatis berarti pemilik bersalah; tetapi kapal terbakar setelah pemilik mengabaikan kewajiban keselamatan juga tidak dapat begitu saja disebut sebagai musibah.

Persoalan berikutnya adalah nakhoda. Nakhoda memiliki posisi yang berbeda dengan pemilik. Nakhoda berada pada garis depan pengoperasian kapal. Karena itu, APH (penyidik, penuntut umum) harus melihat apakah pada saat kejadian nakhoda telah menjalankan kewajiban keselamatan sebagaimana mestinya. Apakah nakhoda mengetahui adanya gangguan pada mesin? Apakah mengetahui adanya bau atau kebocoran bahan bakar? Apakah tetap membawa penumpang meskipun kapal tidak layak beroperasi? Apakah prosedur keselamatan dijalankan? Apakah nakhoda segera melakukan tindakan penyelamatan ketika api muncul? Jika nakhoda mengetahui adanya keadaan berbahaya tetapi tetap mengoperasikan kapal, maka kemungkinan pertanggungjawaban pidana karena kealpaan harus diuji secara serius. Namun, tanggung jawab nakhoda juga tidak boleh digunakan untuk menghapus tanggung jawab pemilik. Sebab, pemilik dan nakhoda mempunyai posisi hukum yang berbeda.

Pemilik mempunyai kontrol terhadap kapal sebagai sarana, sedangkan nakhoda mempunyai kontrol langsung terhadap pengoperasian kapal. Keduanya dapat mempunyai tanggung jawab masing-masing apabila masing-masing melakukan pelanggaran kewajiban yang menjadi sebab timbulnya akibat. Karena itu, penyidikan yang serius seharusnya tidak menggunakan pendekatan sederhana: “yang mengemudikan adalah nakhoda, maka semua kesalahan berada pada nakhoda.” Oleh karenanya, pertanyaan yang lebih tepat adalah: Siapa yang mempunyai kewajiban mencegah risiko tersebut, siapa yang mengetahui risiko tersebut, siapa yang mempunyai kemampuan untuk mencegahnya, dan siapa yang tetap membiarkan kegiatan pelayaran berlangsung meskipun risiko tersebut diketahui? Inilah yang membawa perkara BL 72 pada persoalan hubungan kausalitas.

Dalam hukum pidana, tidak setiap kondisi yang ada sebelum suatu kejadian dapat disebut sebagai sebab hukum dari akibat. Harus dibuktikan bahwa tindakan atau kelalaian tertentu mempunyai hubungan yang relevan dengan akibat yang terjadi. Misalnya, apabila terbukti bahwa kebakaran berasal dari kebocoran bahan bakar yang sudah diketahui pemilik tetapi tidak diperbaiki, maka terdapat rantai kausal yang harus diuji: kelalaian pemeliharaan, kebocoran bahan bakar, munculnya sumber api, kebakaran, korban luka atau meninggal dunia. Tetapi apabila hasil penyidikan dan pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kebakaran terjadi karena faktor yang sama sekali tidak dapat diketahui atau dicegah oleh pemilik maupun nakhoda, maka dasar pertanggungjawaban pidananya menjadi berbeda. Karena itu, forensik kebakaran, pemeriksaan mesin, instalasi listrik, tangki dan saluran bahan bakar, kondisi kapal, perlengkapan keselamatan, serta keterangan ahli pelayaran menjadi sangat menentukan. Jangan sampai hukum pidana bekerja dengan logika sederhana: “Ada korban, berarti harus ada orang yang dipidana.”Hukum pidana bekerja dengan prinsip yang lebih ketat: “Ada akibat, maka harus dicari apakah ada kesalahan, kewajiban hukum yang dilanggar, dan hubungan kausal antara kesalahan tersebut dengan akibat.” Di sisi lain, apabila penyidikan menemukan bahwa kapal memang telah dioperasikan dalam kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban personal nakhoda. Pertanggungjawaban pemilik harus diuji secara independen. Sebab, pemilik tidak dapat berlindung di balik posisi nakhoda apabila sejak awal dialah yang menentukan apakah kapal dirawat, diperbaiki, dilengkapi alat keselamatan, dan boleh dioperasikan atau tidak.

Dalam perspektif hukum pidana modern, kelalaian tidak selalu berbentuk tindakan aktif. Membiarkan suatu risiko yang seharusnya dapat dicegah juga dapat menjadi relevan secara pidana apabila terdapat kewajiban hukum untuk bertindak.

Karena itu, kasus BELA 72 semestinya menjadi momentum untuk menguji satu prinsip sederhana tetapi fundamental: keselamatan penumpang bukan sekadar tanggung jawab nakhoda; keselamatan adalah kewajiban hukum seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dan kendali atas penyelenggaraan pelayaran. Pada akhirnya, pertanyaan hukum dalam tragedi BELA 72 bukan sekadar “siapa yang berada di kemudi? ”Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Siapa yang seharusnya memastikan speed tersebut aman untuk berlayar? Dan apabila ternyata terdapat kerusakan yang diketahui, standar keselamatan yang diabaikan, atau kondisi kapal yang tidak layak tetapi tetap dioperasikan, maka hukum harus berani menguji apakah kebakaran tersebut benar-benar musibah, atau merupakan akibat dari kelalaian manusia yang sebenarnya dapat dicegah.

Di situlah letak pentingnya pertanggungjawaban pidana. Bukan mencari kambing hitam, tetapi mencari kesalahan. Bukan sekadar menemukan siapa yang berada di kapal, tetapi menemukan siapa yang mempunyai kewajiban mencegah terjadinya tragedi—dan mengapa kewajiban itu gagal dijalankan. (***)

Penulis: Ichal Faissal MalikEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *