Opini  

PINJAMAN Rp. 1 TRILIUN VS PERTUMBUHAN EKONOMI 34,17 PERSEN”

Penulis : Dr. Said Assagaf
(Pengajar Pasca Sarjana UMMU Ternate)

 

Beberapa pekan terakhir ini publik Maluku Utara disuguhkan berita panas di media terkait somasi dan petisi tolak pinjaman 1 triliun, yang diinisiasi FPPPMU (Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara), disertai narasi utang hari
ini beban generasi esok. Adanya somasi dan petisi ini merupakan klimaks dari akumulasi kekecewaan berbagai komunitas, yang dari awal menolak keras
wacana pinjaman dimaksud. Ironisnya di tengah kegalauan dan kecaman publik, DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai perpanjangan tangan aspirasi masyarakat
justru terlihat ambigu dan bersembunyi di balik pernyataan klasik akan
dipelajari dan dikaji lebih lanjut, yang bermuara pada sikap pragmatisme sempit tanpa melihat dampak fatal ke depan.

Padahal dari sisi kaidah tata kelola pemerintahan good governance maupun kriteria pinjaman daerah sangat vulgar
dan telanjang bertentangan dengan regulasi. Pinjaman daerah mengacu pada regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana kriteria dan persyaratan pinjaman batas maksimal jumlah pinjaman 75 persen
dari penerimaan umum APBD dengan nilai rasio kemampuan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5 persen. Di samping itu ada persyaratan lain pinjaman dengan nilai yang fantastis Rp. 1
triliun harus memenuhi beberapa aspek antara lain sangat urgen dan mendesak, peruntukannya untuk hal-hal yang produktif, dan berbasis investasi dalam rangka percepatan pembangunan, dan durasi waktu pengembalian tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah.

Bila kita mengacu pada topik judul di atas “pinjaman 1 triliun vs pertumbuhan ekonomi 34,17 persen” sekilas tidak ada korelasi, namun bila kita mencermati
secara mendalam terlihat sangat kontras. Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang menjulang tinggi dan tertinggi di Indonesia tahun 2025 (34,17 persen) dan
tahun 2026 triwulan I sudah mencapai 19,64 persen justru masih membutuhkan pinjaman untuk menutup defisit APBD 2026 yang baru berjalan di awal triwulan
dua, sehingga terkesan janggal dan dapat dianggap gagal dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran yang efektif.

Gambaran kondisi anggaran di atas mencerminkan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) tidak mampu menyusun postur APBD yang menyeimbangkan
komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Begitu pula struktur APBD harus mampu mengantisipasi, memprediksi, dan memproteksi belanja prioritas dan bersifat emergency, sehingga tidak memberi ruang dan alasan pinjaman daerah dengan nilai fantastis yang terkesan tiba saat tiba akal dan cenderung
merusak kerangka perencanaan dan penganggaran.

Kembali ke gambaran kontras antara pertumbuhan ekonomi yang melesat tinggi tapi APBD defisit yang mendorong pinjaman daerah, hal ini sangat riskan. Logikanya daerah dengan pertumbuhan tertinggi APBD surplus, karena pertumbuhan ekonomi memberikan efek stimulan bagi pendapatan dalam APBD melalui kontribusi sektor-sektor strategis. Namun yang terjadi sebaliknya, pertumbuhan semu. Apa yang salah? Yang salah adalah sektor yang memberi kontribusi pertumbuhan adalah sektor industri pengolahan tambang dan hilirisasi yang dikuasai oligarki dan tidak menyentuh akar rumput.

Agar pertumbuhan lebih berkualitas dan berdampak pada peningkatan pendapatan
daerah serta kesejahteraan masyarakat, maka perlu didorong sektor-sektor
strategis yang terkait dengan mata pencaharian klasik masyarakat, seperti
pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, dan perdagangan. Suatu hal yang sangat ironis, daerah dengan potensi dan sebaran penghasil tambang yang merata hampir di seluruh wilayah dengan pertumbuhan ekonomi spektakuler yang didukung industri pengolahan dan pusat hilirisasi nikel dengan kontribusi 65 persen pasokan nasional, justru terperangkap kubangan utang dan memiliki beban pinjaman daerah karena APBD defisit. Sebagai gambaran, data
BPS mencatat Maluku Utara merupakan penyumbang ekspor mineral Indonesia
sepanjang tahun 2025, nilai ekspor komoditas besi, baja dan nikel mencapai Rp.234 triliun.

Namun di balik besarnya kontribusi tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH)
sektor pertambangan yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2026
hanya sebesar 317 miliar atau hanya 0,13 persen dari total kontribusi sektor tambang yang sebesar 234 triliun. Patut dipertanyakan bagaimanakah formulasi dan rumus yang dipakai serta apa parameter dan indikator sebagai acuan sehingga terjadi ketimpangan yang
tajam antara nilai kontribusi daerah penghasil tambang dengan nilai riil Dana
Bagi Hasil yang diterima. Di manakah sisi keadilan sebagai daerah penghasil tambang yang menanggung dampak risiko ekologis masif, tanpa dibarengi
alokasi DBH yang adil dan proporsional untuk dapat membiayai revitalisasi kelestarian lingkungan, membangun infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat setempat, sesuai amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 (bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat)
dan sila kelima Pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

CATATAN RENUNGAN MENJELANG PERINGATAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945. MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA !

Penulis: Said AssagafEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *