Oleh: H. Mohammad A. Adam
Penakar Jejak Peradaban dan Pemerhati Kebijakan Publik Maluku Utara
Beberapa tahun terakhir, Maluku Utara kerap kali dielu-elukan di panggung ekonomi nasional. Angka-angka statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2026 menempatkan provinsi kepulauan ini sebagai “bintang” pertumbuhan ekonomi dengan angka melesat hingga 19,64% (y-on-y) pada kuartal pertama tahun ini. Sepanjang tahun 2025 saja, akumulasi nilai ekspor dari industri hilirisasi besi, baja, dan nikel menembus angka fantastis Rp243 triliun. Di atas kertas, kita adalah daerah yang sangat kaya. Namun, di balik angka-angka megah tersebut, tersimpan sebuah paradoks yang memilukan: sebuah penjarahan struktural yang dibungkus dengan jargon investasi global.
Secara historis, Moloku Kie Raha adalah tanah peradaban yang dibangun oleh empat kesultanan besar: Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan. Melalui Traktat Motir dan Moti Vandbond pada abad XIV–XVI, konfederasi maritim ini menguasai jalur rempah global. Sebelum berintegrasi dengan NKRI pada tahun 1950, negeri para Kolano (Raja) ini adalah entitas berdaulat yang mandiri secara ekonomi dan politik. Ironisnya, setelah bertransformasi menjadi pusat industri pertambangan nasional dengan ibu kota Sofifi sejak 1999, tanah para raja ini laksana kehilangan marwahnya.
Amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kini tereduksi menjadi sekadar gincu pemanis bibir retorika politik. Realitas di lapangan menunjukkan terjadinya deviasi radikal. Karpet merah investasi yang digelar oleh Pemerintah Pusat justru melahirkan fenomena enclave economy (ekonomi menara gading).
Raksasa korporasi global seperti PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Harita Group di Pulau Obi Halmahera Selatan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Gosowong, dan PT Aneka Tambang (Antam) di Buli mengeruk kekayaan bumi secara masif. Sayangnya, industri ini bersifat padat modal (capital-intensive) yang membawa teknologi dan tenaga kerja dari luar, sehingga gagal menciptakan kesejahteraan yang inklusif bagi masyarakat adat setempat.
Lebih jauh lagi, Maluku Utara kini tidak hanya dikuras nikelnya. Di bawah permukaan tanah laterit dan lengan tektonik kita, sedang terjadi penjarahan terselubung terhadap mineral kritis masa depan. Kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) seperti Skandium dan Lantanum yang melekat pada endapan nikel diekspor dalam bentuk setengah jadi tanpa kalkulasi royalti yang transparan. Belum lagi anomali hidrotermal aktif yang membawa unsur radioaktif Uranium di Halmahera Barat (Jailolo) serta potensi cekungan minyak dan gas bumi di perairan dalam yang petanya disimpan rapat oleh oligarki pusat. Daerah penghasil hanya diwarisi kehancuran ekologis total—mulai dari pencemaran sedimentasi lumpur di Teluk Weda, deforestasi masif hutan Halmahera, hingga krisis air bersih di Pulau Obi—tanpa mendapatkan sepeser pun hak fiskal yang adil dari komponen mineral ikutan tersebut.
Ketimpangan ini diperparah oleh biasnya kebijakan fiskal Pemerintah Pusat yang menganut kacamata kontinental (daratan). Formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dinilai asimetris dan tidak transparan, memicu konflik birokrasi di mana pemerintah daerah saling menuding atas keterbatasan anggaran. Pusat lupa bahwa Maluku Utara adalah wilayah kepulauan.
Menghitung dana transfer daerah hanya berdasarkan luas daratan dan populasi adalah ketidakadilan yang nyata, sebab ruang laut yang luas membutuhkan biaya logistik dan rentang kendali pemerintahan yang jauh lebih mahal.
Menghadapi penjajahan gaya baru ini, aliansi Tiga Pilar Lokal—yaitu Masyarakat Sipil, Pemerintah Daerah, dan Dewan Adat Kesultanan Moloku Kie Raha—harus menyatukan shaf perjuangan untuk mengajukan tiga gugatan struktural yang relevan kepada Pemerintah Pusat: Pertama, Akselerasi UU Daerah Kepulauan. DPR RI dan Pemerintah Pusat harus segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Ini adalah pintu masuk hukum untuk melegitimasi Dana Khusus Kepulauan (DKK), sehingga perhitungan anggaran tidak lagi mendiskriminasi wilayah maritim Maluku Utara.
Kedua, Pencabutan Moratorium DOB dan Definitif Kota Sofifi. Rentang kendali pelayanan publik yang terlalu jauh harus dipangkas melalui percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) strategis di pulau-pulau terluar dan menegaskan status Kota Sofifi sebagai ibu kota provinsi yang mandiri. Ketiga, Audit Lingkungan dan Restitusi Hak Adat. Harus dilakukan audit lingkungan independen terhadap limbah tailing korporasi di Weda dan Obi.
Perusahaan wajib memberlakukan kuota. Minimal 70% tenaga kerja lokal di posisi strategis, serta mengintegrasikan hak veto masyarakat adat (mekanisme FPIC) melalui Perda khusus dalam setiap penerbitan izin tambang baru.
Maluku Utara bukanlah tanah tak bertuan yang bisa dikuras habis hartanya lalu ditinggalkan dalam kondisi hancur. Keadilan fiskal dan lingkungan untuk bumi Moloku Kie Raha bukanlah sebuah hadiah atau belas kasihan dari Jakarta, melainkan hak konstitusional yang wajib dikembalikan demi menjaga keutuhan marwah kebangsaan Indonesia.
MENATA ULANG HUBUNGAN PUSAT-DAERAH MENAKAR SUARA FEDERALISME DAN BATAS KESABARAN MALUKU UTARA
Wacana sistem negara federal yang mencuat dari bumi Maluku Utara belakangan ini tidak boleh dipandang sebelah mata, apalagi terburu-buru dicap sebagai gerakan separatisme yang anti-NKRI.
Suara yang digaungkan oleh tokoh-tokoh adat seperti Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, dan Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah, sejatinya adalah sebuah otokritik dan protes moral yang mendalam terhadap ketimpangan kebijakan pemerintah pusat. Ini adalah jeritan keadilan dari daerah yang kaya raya, namun merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang terlalu sentralistik. Akar masalah dari kegelisahan ini sangat nyata: paradoks kekayaan alam. Maluku Utara adalah salah satu lumbung nikel dan emas terbesar di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi makro daerah ini sering kali melonjak tajam dalam catatan statistik nasional berkat proyek hilirisasi.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Keuntungan besar dari pengerukan sumber daya alam (SDA) ini mengalir deras ke Jakarta, sementara daerah penghasil hanya mendapatkan remah remah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang minim. Istilah “dapur Jakarta” yang kerap dilontarkan mencerminkan realitas pahit bahwa Maluku Utara hanya dijadikan tempat memproduksi kekayaan, sementara kemakmurannya dinikmati di tempat lain.
Ketimpangan ini diperparah oleh sentralisasi regulasi perizinan. Ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepenuhnya dikendalikan oleh kementerian di Jakarta, pemerintah daerah kehilangan taji untuk mengontrol wilayahnya sendiri. Akibatnya fatal: daerah harus menanggung beban ekologis, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan jangka panjang, tanpa dibekali wewenang kekuasaan yang sepadan untuk memitigasinya.
Kondisi inilah yang memicu perdebatan di ruang publik mengenai arah masa depan daerah: apakah bertahan menuntut sistem federal, atau mulai memikirkan opsi ekstrem untuk berdiri sendiri? Harus diakui secara jujur bahwa arus utama pergerakan di Maluku Utara berada pada koridor wacana federalisme. Konsep ini digaungkan sebagai jalan tengah konstitusional—sebuah tawaran desentralisasi yang hakiki di mana daerah diberikan kedaulatan penuh untuk mengelola rumah tangganya sendiri dan menikmati hasil buminya tanpa harus “mengemis” ke ibu kota. Bendera tetap satu, yakni Merah Putih, namun hak hidup dan kedaulatan ekonomi daerah wajib diakui secara terhormat. Para tokoh adat dan elite politik lokal sadar betul bahwa Maluku Utara memiliki saham sejarah yang besar dalam pembentukan NKRI, sehingga fokus mereka adalah memperbaiki rumah bersama, bukan keluar dari rumah tersebut.
Namun, pemerintah pusat juga tidak boleh abai terhadap riak-riak pinggiran yang mulai menyinggung opsi “berdiri sendiri” atau referendum. Meski opsi ini tidak memiliki basis gerakan struktural resmi dan lebih banyak muncul sebagai letup kejenuhan akademis serta gertakan politik (bargaining power), kehadirannya mencerminkan batas kesabaran yang mulai terkikis. Ketika masyarakat lokal secara matematis menghitung bahwa daerah mereka bisa jauh lebih makmur jika mengelola nikel dan emasnya secara mandiri tanpa intervensi Jakarta, maka narasi “berdiri sendiri” akan selalu menjadi komoditas frustrasi yang seksi.
Wacana federalisme di Maluku Utara ini adalah alarm keras bagi pemerintah pusat. Menjaga keutuhan negara tidak cukup hanya dengan slogan “NKRI Harga Mati”, tetapi harus diwujudkan melalui keadilan sosial dan fiskal yang nyata.
Jika Jakarta terus mengabaikan perimbangan keuangan,mempertahankan ego sentralisme, dan membiarkan ketimpangan ini berlarut-larut, jangan kaget jika suara federalisme yang hari ini bernada protes moral, esok hari bisa bereskalasi menjadi bola salju tuntutan disintegrasi yang lebih liar. Saatnya pemerintah pusat mendengarkan, mengevaluasi regulasi, dan memperlakukan Maluku Utara sebagai mitra setara demi keutuhan bangsa yang sesungguhnya. (***)














