Berita  

Mayoritas TKA Tambang di Obi Masuk Lewat Bandara Manado, Imigrasi Ternate Pastikan Pengawasan Berjalan Sesuai Aturan

Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana

TERNATE, maluttv.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate memastikan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di sektor pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Pulau Obi, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana, mengatakan mayoritas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah Halmahera Selatan.

“Secara administrasi kami melakukan pemeriksaan terhadap jenis visa dan izin tinggal setiap WNA yang masuk. Jika ditemukan indikasi yang perlu diklarifikasi, kami akan berkoordinasi dengan perusahaan terkait untuk memastikan tujuan keberadaan mereka, apakah hanya berkunjung, melakukan pekerjaan teknis seperti perawatan mesin, atau sedang dalam proses pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Akhmad di Ternate, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga Kabupaten Pulau Taliabu.

Akhmad menjelaskan, setelah para WNA tiba di lokasi kerja, pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pengurusan IMTA, dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama enam bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Ternate, ia mengaku belum menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan pertambangan Pulau Obi.

“Sejauh ini mereka cukup tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Belum ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal ataupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian,” katanya.

Data Imigrasi menunjukkan, jumlah perpanjangan izin tinggal bagi WNA pada tahun 2024 mencapai sekitar 8.000 orang. Angka tersebut menurun menjadi sekitar 6.000 orang pada 2025. Sementara hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 1.900 permohonan perpanjangan izin tinggal telah diproses.

Di akhir keterangannya, Akhmad berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mendorong pembentukan Kantor Imigrasi di wilayah tersebut. Menurutnya, kehadiran kantor imigrasi baru akan meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, termasuk menjangkau Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

“Saat ini Maluku Utara baru memiliki dua kantor imigrasi, yakni di Ternate dan Tobelo. Kami berharap usulan pembentukan Kantor Imigrasi di Halmahera Selatan dapat segera diproses setelah adanya surat resmi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Vita/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *