JAKARTA, maluttv.com – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera.
Desakan tersebut, muncul menyusul meningkatnya dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah sungai dan kawasan pesisir akibat aktivitas industri pertambangan.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, menilai kondisi lingkungan di wilayah lingkar tambang saat ini semakin memprihatinkan. Sejumlah sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat disebut mengalami perubahan kualitas air akibat sedimentasi dan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan moratorium usaha tambang di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan sebaiknya dihentikan sementara hingga ada penataan ulang pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Faiz dalam keterangannya.
LATAMLA menyoroti kondisi Sungai Kukuba, Anak Sungai Opyang di Kabupaten Halmahera Timur, serta Sungai Kobe di Kabupaten Halmahera Tengah yang disebut mengalami tekanan lingkungan cukup serius. Menurut Faiz, kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas industri ekstraktif di daerah.
Khusus di Halmahera Timur, LATAMLA menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar kawasan Anak Sungai Opyang. Organisasi tersebut mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya perusahaan yang belum mengantongi dokumen lingkungan tertentu, seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Selain itu, hasil pengujian kualitas air yang dikutip LATAMLA menunjukkan adanya peningkatan sejumlah parameter pencemaran, termasuk Total Suspended Solids (TSS), fosfat, dan bakteri fecal coliform yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Sementara itu, di Kabupaten Halmahera Tengah, LATAMLA juga menyoroti kondisi Sungai Kobe yang kini disebut mengalami perubahan warna air secara signifikan. Sungai yang sebelumnya dikenal jernih tersebut kini sering terlihat berwarna cokelat, terutama di wilayah sekitar Lukulamo.
Menurut laporan warga yang melintas di kawasan tersebut, perubahan warna air sungai bukan lagi fenomena musiman, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. LATAMLA menduga aktivitas industri pertambangan dan kawasan industri di sekitar wilayah tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Atas berbagai temuan tersebut, LATAMLA meminta pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta aparat penegak hukum guna melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
“Moratorium harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Jika ditemukan pelanggaran serius dan perusahaan tidak melakukan pemulihan lingkungan, maka pemerintah harus mempertimbangkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faiz.
LATAMLA juga mengaku akan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta verifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait data serta laporan lingkungan yang disampaikan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. (*)















