TERNATE, maluttv.com – Rencana pinjaman Rp. 1 Triliun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih menjadi polemik di ruang publik. Pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat pun berdatangan dan tidak bisa dihindari dalam rangka menyikapi kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda yang kontroversial.
Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H mengatakan pinjaman daerah diperbolehkan dengan catatan harus berdasarkan ketentuan regulasi hukum serta melihat kekuatan fiskal riil daerah sehingga tidak mengorbankan pelayanan publik.
Pernyataan normatif ini, dikemukakan Akademisi dan Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera saat menjadi narasumber pada diskusi “Petaka Rp. 1 Triliun” yang digelar mahasiswa Cipayung, Selasa (4/8).
Dalam perspektif hukum keuangan negara, kelayakan pinjaman daerah tidak boleh dihitung secara kasar dari total pendapatan APBD. Berdasarkan PMK Nomor 101 Tahun 2025, jumlah sisa pembiayaan hutang daerah ditambah pembiayaan hutang yang ditarik tidak bisa melampaui 75 % dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Gubernur dan DPRD harus hati-hati. Karena penggunaan total pendapatan tahun 2025 sekitar 2, 960 triliun rupiah yang menghasilkan batas kasar 2,220 triliun rupiah belum cukup membuktikan bahwa pinjaman 1 triliun memenuhi ketentuan,” ujar HK, panggilan akrab pengacara kondang asal Malut yang kini eksis di Jakarta.
Sebelum diputuskan, DPRD Maluku Utara disarankan meminta terlebih dahulu rincian pendapatan riil yang bebas penggunaannya, sisa pembiayaan utang yang berjalan serta proyeksi pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Selain itu, Pemerintah wajib membuka seluruh tekanan fiskal, termasuk utang belanja bagi hasil (DBH), belanja modal, barang dan jasa serta belanja pegawai meski kewajibannya tidak menyeluruh, termasuk pembiayaan utang daerah.
“Selain itu pinjaman daerah harus memenuhi aspek hukum dalam PP No.56 Thn 2018 yang melarang Pendapatan Daerah menjadi jaminan pinjaman,” tegas Hendra. (wal/mtv)















