Berita  

Lahan TKBM di Tafure Disoal, Irvan Ungkap Sertifikat hingga Bukti Pajak

TERNATE, maluttv.com — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menegaskan memiliki dokumen lengkap sebagai dasar penguasaan lahan yang menjadi objek persoalan di wilayah Tafure, Kota Ternate, Maluku Utara. Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak pakai hingga bukti pembayaran pajak yang disebut terus dibayarkan sampai saat ini.

Wakil Ketua Koperasi TKBM, Irvan M. Saleh, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya,ia mengatakan selain sertifikat hak pakai dan bukti pembayaran pajak, pihaknya juga memiliki sejumlah dokumen pendukung lainnya,”Senin (14/9/2026)

“Dokumen itu banyak. Ada sertifikat hak pakai, kemudian bukti pembayaran pajak. Ada juga dokumen larangan membangun sekitar tahun 2005 dari pemerintah Kelurahan Tafure dan izin membangun musala,” kata Irvan.

Menurut dia, seluruh dokumen tersebut masih tersimpan dalam arsip Koperasi TKBM dan dapat digunakan untuk memperkuat posisi koperasi terkait status lahan. Irvan mengatakan bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut tersedia sejak sebelum dirinya masuk dalam kepengurusan Koperasi TKBM pada 2019.

Terkait Pembayaran pajak, Irfan mengatakan masih dilakukan hingga sekarang.
Berawal dari Yayasan Usaha Karya (YUKA)
Irvan menjelaskan, persoalan aset tersebut tidak terlepas dari sejarah pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Sebelum Koperasi TKBM terbentuk, terdapat Yayasan Usaha Karya (YUKA) yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985.

YUKA kemudian dibubarkan pada 1986 karena dinilai tidak mampu menjadi wadah bagi tenaga kerja di pelabuhan. Setelah pembubaran itu, pemerintah membentuk Badan Pengelola Sementara (BPS) TKBM.
Selanjutnya, pada 1 Juni 1989, Koperasi TKBM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua direktur jenderal dan satu deputi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi.

“Dengan SKB Dirjen satu deputi itu menjadi dasar terbentuknya Koperasi TKBM dan keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan,” ujar Irvan.
Setelah koperasi terbentuk, aset yang sebelumnya berada di bawah YUKA kemudian dihibahkan kepada Koperasi TKBM.

Terkait sengketa lahan, Irvan menyebut persoalan tersebut kini telah masuk dalam proses hukum. Setelah adanya putusan perkara perdata dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), pihak Koperasi TKBM kemudian menempuh jalur pidana terkait dugaan penyerobotan lahan.

Menurut Irvan, kegiatan yang dilakukan bersama penyidik merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Pihak Koperasi TKBM hadir sebagai prinsipal bersama kuasa hukum.

Di sisi lain, Koperasi mengaku telah membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sejak 2012, termasuk melalui sosialisasi, hearing di DPD, hingga komunikasi melalui kuasa hukum.

“Kita buka ruang komunikasi lewat pusat hukum. Kalau mereka bersedia keluar, mungkin Koperasi TKBM bisa memberikan kompensasi dan memfasilitasi tenaga kerjanya untuk menyangkut barang-barang,” katanya.

Namun, menurut Irvan, ruang komunikasi tersebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Mengenai pemanfaatan lahan ke depan, Irvan mengatakan keputusan tidak berada di tangan pengurus, melainkan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Keputusan tertinggi itu bukan berada di kita. Kita cuma menjalankan keputusan dari anggota,” ujarnya. Secara pribadi, Irvan menyebut pembangunan perumahan bagi anggota menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan apabila persoalan lahan telah selesai. Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil RAT Koperasi TKBM. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *