Daerah  

DPRD Halut Gelar Paripurna LKPJ 2025, Bupati Piet Hein Babua Paparkan Realisasi Pendapatan Rp.1,05 Triliun

Foto : DPRD Kabupaten Halut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026)

HALUT, maluttv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026). Rapat berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsugi, Tobelo.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dan dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Dandim 1508/Tobelo Alex Donald M. L. Gaol, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, serta Wakil Ketua I DPRD Ingrid Paparang dan Wakil Ketua II Abdilah Bailusy bersama anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas serta mengevaluasi dokumen LKPJ dalam waktu maksimal 30 hari setelah laporan diterima.

“Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, kami akan menilai capaian kinerja berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk implementasi regulasi daerah yang telah ditetapkan,” ujar Christina.

Christina juga menyampaikan apresiasi atas satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta berharap pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih maju, terarah, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dalam pemaparannya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi serta meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik.

“LKPJ ini juga mencerminkan capaian awal dari visi pembangunan Halmahera Utara periode 2025–2029, yaitu Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan,” kata Bupati.

Ia menjelaskan, visi tersebut dijabarkan melalui lima misi strategis, yakni penguatan layanan dasar masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur daerah, pengembangan ekonomi daerah, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam laporan yang disampaikan, Bupati mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp.1,05 triliun atau sekitar 89,94 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp.1,04 triliun atau sekitar 90,63 persen dari total anggaran.

Pendapatan daerah tersebut didominasi oleh dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp.885,4 miliar. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat mencapai Rp.158,5 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.7,9 miliar.

Di sisi belanja, porsi terbesar digunakan untuk belanja operasi yang mencapai Rp.780,7 miliar. Kemudian diikuti belanja modal sebesar Rp.98,5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp.167,8 miliar.

Meski demikian, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pembiayaan daerah mengalami defisit, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercatat bernilai negatif.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ secara resmi dari Bupati Halmahera Utara kepada Ketua DPRD Halut sebagai bentuk penyampaian laporan kepada lembaga legislatif.

Dokumen LKPJ tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah serta menjadi rujukan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah pada periode berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *