Terlibat Korupsi, JPU KPK Tuntut Ajudan Eks Gubernur Malut 4,6 Tahun Penjara

Foto : Terdakwa Ramadhan Ibrahim, Saat Menjalani Sidang Tipikor Di PN Ternate.

TERNATE, maluttv.com- Usai membacakan tuntutan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Kasuba (AGK), sidang dilanjutkan dengan agenda yang sama terhadap ajudan AGK, yakni, Ramadhan Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, Kamis (22/ 8/ 2024).

Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan secara singkat kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim, dengan kurungan penjara selama 4.6 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R./ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan, hanya menunduk sambil mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ramadhab Ibrahim. (Dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *