TERNATE, maluttv.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, pada Kamis (22/ 8/ 2024).
Dalam pembacaan tuntutan, AGK didakwa bersalah menerima suap sebanyak 100 miliar 500 Juta, baik secara tunai mupun transfer melalui 27 rekening yang dikuasai oleh ajudannya Ramadhan Ibrahim.
Dana tersebut, bersumber dari OPD Provinsi Maluku Utara maupun pihak swasta sejak tahun 2019 hingga 2023, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
“Menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti 17,100 miliar 56 juta 827 ribu rupiah dan 90 ribu dollar AS. Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka terdakwa menggantinya dengan penjara 5 tahun”, baca salah satu JPU KPK, Rony Yusuf,.
JPU menyatakan, terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan”, ungkap JPU Rony Yusuf.
Menetapkan, terdakwa menganti uang pengganti 109 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun.
AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (30/ 08/ 2024) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Dir)

















