Opini  

Anatomi Pengabaian Sofifi

Melanggar Regulasi, Membunuh Marwah Pemekaran, dan Urgensi Mengembalikan Pusat Pemerintahan ke Soasio Tidore.

​Oleh: Dr. Saiful Ahmad, M.Si.

(Akademisi, Pengamat Kebijakan Publik, dan Salah Satu Pejuang Pemekaran Malut yang tidak tertulis namanya).

 

​Pemekaran Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 1999 melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 bukanlah hadiah gratis dari pemerintah pusat, melainkan muara dari tumpahan darah, keringat, dan pergulatan pemikiran panjang para mahasiswa dan aktivis—termasuk jejaring mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon kala itu. Kami memperjuangkan hadirnya provinsi baru ini dengan keyakinan tunggal bahwa otonomi daerah harus mendekatkan pelayanan publik serta menegakkan keadilan spasial bagi seluruh rakyat Kepulauan Moloku Kie Raha. Namun, dua dekade lebih berlalu, cita-cita luhur tersebut terus dilukai oleh praktik penyelenggaraan pemerintahan lokal yang secara sengaja melanggar hukum, membangkang terhadap undang-undang, serta meremehkan marwah konstitusi.

​Pelanggaran hukum yang paling kasatmata dan sistemik adalah keengganan Gubernur untuk berkedudukan, berkantor secara penuh, dan menempati rumah dinas jabatan di Sofifi sebagai ibukota definitif. Praktik berkantor secara sporadis yang hanya terbatas pada hari “Senin dan Kamis”, serta penelantaran Rumah Dinas Jabatan Gubernur yang telah direhabilitasi menggunakan uang rakyat melalui APBD hingga menelan biaya sekitar Rp8 Miliar—namun kini menjelma menjadi “gedung hantu” yang terbengkalai tanpa penghuni—merupakan sebuah tindakan kejahatan administratif. Ini bukan lagi sekadar persoalan komitmen atau janji politik kampanye yang dilupakan, melainkan sebuah bentuk melanggar regulasi positif (illegal omission) yang merusak tata kelola pemerintahan daerah.

​Secara yuridis, tindakan menelantarkan Sofifi dan enggan berdomisili di ibukota definitif melanggar Pasal 66 ayat (1) huruf f serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut secara imperatif mewajibkan setiap Kepala Daerah untuk melaksanakan seluruh tugas, kewenangan, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memegang teguh sumpah janji jabatan. Ketika seorang Gubernur secara sadar memilih beraktivitas di luar pusat pemerintahan yang sah, ia telah secara de facto melakukan penyimpangan kewenangan (detournement de pouvoir) dan wanprestasi konstitusional. Kebijakan mengalokasikan anggaran negara bernilai miliaran rupiah untuk aset rumah jabatan yang kemudian dibiarkan menjadi gedung kosong juga bertentangan secara mendasar dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Penelantaran aset ini memuat unsur pemborosan keuangan daerah (unproductive public expenditure) yang berkonsekonskuensi legal pada potensi kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

​Ditinjau dari perspektif teori administrasi publik dan keberadaan fisik negara (physical presence of state authority), kepemimpinan birokrasi tidak dapat dijalankan secara jarak jauh. Kehadiran fisik Gubernur di ibu kota definitif merupakan jangkauan simbolik sekaligus operasional untuk mengintegrasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membina instansi vertikal, serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi kawasan. Ketika Gubernur memilih untuk absen dari Sofifi, roda pemerintahan berjalan lambat, pelayanan publik terisolasi, dan skenario pengembangan Sofifi sebagai kota layak ibukota mengalami kelumpuhan total. Berdasarkan teori Principal-Agent, rakyat sebagai pemilik kedaulatan telah memberikan mandat kekuasaan, namun Kepala Daerah justru melakukan moral hazard dengan memanfaatkan celah pengawasan untuk mengabaikan kewajiban hukum demi kenyamanan pribadi.

​Pelanggaran regulasi ini tidak boleh terus dimaklumi sebagai kelaziman yang dibiarkan tanpa sanksi. Menteri Dalam Negeri secara ketat diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis, penugasan pembinaan khusus, hingga usulan pemberhentian sementara terhadap Kepala Daerah yang secara konsisten membangkang terhadap hukum dan tidak mau berkedudukan di ibukota provinsi. Pada saat yang sama, BPK RI dan APIP wajib melakukan pemeriksaan khusus atas pemborosan anggaran rumah dinas “hantu” tersebut, sementara DPRD Provinsi Maluku Utara harus menggunakan Hak Interpelasi dan Angket untuk menyikapi pelanggaran sumpah jabatan ini.

​Apabila Gubernur saat ini memang sudah tidak sanggup, enggan, atau tidak memiliki kapasitas kepemimpinan untuk mengurus dan menghidupkan Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara sesuai mandat undang-undang, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan kemacetan sejarah ini. Daripada Sofifi terus dibiarkan menjadi kota tanpa roh dan sarana pemborosan anggaran yang tak tersentuh, sekalian saja secara resmi dan konfrontatif kita desak agar kantor gubernur serta pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Soasio, Tidore Kepulauan. Soasio memiliki legitimasi sejarah yang jauh lebih kuat dan membanggakan karena pernah berdiri kokoh sebagai ibukota Provinsi Irian Barat pada masa-masa krusial perjuangan integrasi nasional. Memindahkan pusat pemerintahan ke Soasio jauh lebih terhormat dan memiliki akar histori yang jelas daripada membiarkan Sofifi terus digantung oleh seorang pimpinan daerah yang enggan berkantor dan penakut untuk menetap di ibukotanya sendiri. (***)

Penulis: Dr. Syaiful Ahmad, M.Si.Editor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *