Daerah  

Proyek RS Pratama Halbar: Dibidik Kejaksaan Tinggi, Disorot Pakar Hukum Keuangan Negara Hendra Karianga.

Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H. insert: Kondisi Pembangunan RS. PRATAMA Halbar yang Mangkrak.

HALBAR, maluttv.com- Niat baik pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menghadirkan Rumah Sakit terkemuka di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat terancam gagal total. Ini karena, pembangunan RS. PRATAMA, program strategis Kemenkes RI berbandrol Rp. 42,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra berjalan di tempat alias mangkrak dan terbengkalai.

Di lokasi proyek tidak terlihat adanya geliat pekerjaan. Bangunannya pun dibiarkan terlantar. Yang ada hanyalah kerangka tiang beton bangunan yang disesaki penyangga bambu. Proyek mercusuar bersumber APBN itupun kini mulai dibidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ditengarai, mangkraknya pekerjaan RS. PRATAMA karena diduga ada campur tangan Bupati Halmahera Barat, James Uang. Orang nomor satu di Halbar diduga memindahkan secara sepihak lokasi pembangunan dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri membenarkan perkara RS. PRATAMA tersebut sudah diambil alih Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. “Perkara ini sudah ditangani secara langsung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kejari Halbar sifatnya memberi dukungan saja terhadap proses telaah yang sementara dilakukan Kejati atas masalah ini,” ungkap Fahri kepada wartawan.

Terbengkalainya proyek RS. PRATAMA Halbar karena diduga kuat lokasi pembangunannya dialihkan sepihak oleh James Uang mengundang sorotan tajam Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H.

Menurut Hendra, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Keuangan Negara, proyek pemerintah mulai dari tahapan Perencanaan kemudian Pelaksanaan, lalu Pengawasan dan terakhir adalah Pertanggungjawaban merupakan satu kesatuan kegiatan.

“Korupsi keuangan negara itu bisa ada di semua tahap. Bisa ada diperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan bisa ada dipertanggungjawaban. Nah, Kasus RS. PRATAMA, perencanaannya ada di pusat. Dimana, pusat sudah menetapkan dalam perencanaan bahwa lokasi rumah sakit ada di Kecamatan Loloda, yang menjadi pertanyaannya adalah atas dasar apa Bupati James memindahkannya rumah sakit itu ke Kecamatan Ibu?,” tanya Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate.

Pemindahan sepihak lokasi pembangunan rumah sakit tersebut, kata Hendra adalah bentuk perlawanan hukum. Bupati Halbar tidak memiliki kewenangan untuk merubah apalagi membatalkan perencanaan proyek oleh pemerintah pusat.

Kebijakan James Uang yang mengalihkan lokasi pembangunan otomatis akan mempengaruhi berbagai komponennya, seperti spesifikasi dan harga satuan bahan bangunan ikut berubah.

“Bestek dan harga satuan bahan bangunannya pasti berubah. Mandeknya pembangunan karena pusat tidak mau lagi merealisasikan tahapan anggarannya. Jika sudah seperti ini, sudah terjadi kerugian negara,” tegas HK, panggilan karib Hendra Karianga.

Dosen Hukum Unkhair ini juga menjelaskan, kerugian negara harus dilihat juga soal aspek pemeriksaan kinerja yang terdiri dari 2 fariabel penting yaitu impact dan benafit. Dampak dan manfaatnya. Dengan dipindahkan lokasi rumah sakit tersebut, masyarakat Loloda dirugikan.

Sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum, Hendra menegaskan, mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus dugaan penyimpangan pembangunan RS. PRATAMA terbuka lebar. (lud/mtv).

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *