TERNATE, maluttv.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong perluasan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan melalui kegiatan sosialisasi pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja.
Kegiatan yang mengusung tema “Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Bagi Masyarakat Pekerja Rentan” itu digelar di salah satu hotel di Ternate, Kamis (7/5/2026), dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan pekerja sektor informal.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Maluku Utara, Sirajuddin Abd Kadir, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pekerja terhadap pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting, terutama bagi pekerja rentan yang setiap hari menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja hingga risiko kematian.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kerja sekaligus menjamin kebutuhan dasar bagi keluarga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sirajuddin menjelaskan, upaya mencapai target kepesertaan, khususnya di sektor informal, masih sangat bergantung pada dukungan anggaran pemerintah melalui dana hibah. Ia menyebut, di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1 miliar setiap tahun untuk mendukung pembiayaan BPJS bagi pekerja sektor informal sejak 2025 hingga 2026.
Ia menilai, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau.
Selain itu, Sirajuddin menekankan pentingnya membangun jejaring kerja sama dengan dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota melalui program Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) yang dijalankan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Program Perisai, lanjutnya, tidak hanya berfungsi untuk menjaring kepesertaan baru, tetapi juga menjadi ujung tombak edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami, masyarakat semakin mandiri dan sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara. Ini penting sebagai bentuk legal standing dan perlindungan dasar bagi setiap pekerja,” tandasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Maluku Utara berharap cakupan kepesertaan BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, dapat terus meningkat sehingga perlindungan sosial bagi pekerja rentan semakin merata di seluruh wilayah Maluku Utara. (Vita/mtv)
















