HALTENG, maluttv.com- Sejumlah karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyatakan keberatan atas adanya potongan iuran serikat pekerja dalam slip gaji mereka. Potongan sebesar Rp.25 ribu tersebut, dipersoalkan karena para pekerja mengaku tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Salah satu karyawan, Hasan Bahta, mengungkapkan bahwa, dirinya baru mengetahui adanya potongan tersebut saat menerima gaji bulan ini, Kamis (7/5/2026). Ia menilai pemotongan itu tidak memiliki dasar karena tidak pernah ada persetujuan sebelumnya.
“Bukan hanya saya, beberapa teman juga mengalami hal yang sama. Ada potongan Rp.25 ribu, padahal kami tidak pernah mengisi formulir keanggotaan serikat. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Hasan.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang menjamin kebebasan setiap pekerja untuk memilih menjadi anggota atau tidak. Ia juga menyoroti bahwa pemotongan upah untuk iuran seharusnya dilakukan melalui mekanisme persetujuan tertulis atau sistem check-off.
Hasan menilai, jika potongan dilakukan tanpa persetujuan pekerja, maka hal itu tidak hanya melanggar prosedur administratif ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan hal ini ke Polres Halmahera Tengah. Uang itu adalah hak kami, tidak seharusnya dipotong tanpa sepengetahuan,” tegasnya.
Sementara itu, para pekerja juga mendesak manajemen PT. IWIP untuk segera melakukan penelusuran terkait pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pemotongan tersebut. Mereka meminta adanya transparansi serta tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, para karyawan berharap perusahaan dapat segera mengembalikan dana iuran yang telah dipotong dari gaji mereka, sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kesalahan administrasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. IWIP maupun pengurus serikat pekerja terkait polemik tersebut. (dir/mtv)
















