HALUT, maluttv.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua pemuda berinisial FI (46) alias Adi dan PY (36) alias Yono diringkus saat membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, di depan sebuah tempat spa di Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah. Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga membawa narkoba.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian dan memastikan identitas kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan dalam saku celana pelaku. FI menyimpan dua paket sabu dalam plastik hitam di saku celana bagian kiri, sementara PY menyimpan tiga paket serupa di saku kanan celananya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima sashet sabu dengan total berat sekitar 4,68 gram, dua unit handphone, serta satu lembar tisu wajah,” ungkap Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru.
Selain penemuan barang bukti, hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine (AMP) dan tetrahydrocannabinol (THC). Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Halut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini,” tegas AKP Kolombus. ( Jef/mtv)

















