TERNATE, maluttv.com- Anggota Opsnal Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut, berhasil mengamankan sebuah kendaraan Truk berwarna merah putih bernopol DB 8956 CB yang bermuatan ratusan botol minuman keras jenis captikus yang di kemas dalam kantong besar berukuran 10 liter sebanyak 18 kantong, pada Jumat (15/ 11/ 2024) sekitar pukul 23.00 Wit.
Menurut keterangan dari Panit 2 Sub 2 Dit Res Narkoba Polda Malut, IPDA Abrar menjelaskan, kronologis bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pasokan miras jenis captikus dari Bitung diangkut dengan mobil truk menggunakan Kapal KM Ferindo 05 menuju Kota Ternate.
Setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, anggota kemudian melakukan pemantauan terhadap mobil truk tersebut, seraya membuntutinya. Setelah mobil keluar dari areal pelabuhan, anggota kemudian mengikuti perjalanan mobil tersebut hingga ke lokasi tujuan tepatnya di depan Kantor Pos, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah.
“Saat mobil sedang melakukan pembongkaran barang muatan berupa air mineral di salah satu toko seputaran Kelurahan Gamalama, anggota kemudian langsung melakukan pemeriksaan barang bawaannya. Alhasil, anggota berhasil mengamankan belasan kantong besar berisikan miras jenis captikus yang ditotalkan berjumlah ratusan botol”, ungkap Abrar.
Lanjut Abrar, barang bukti berupa ratusan botol captikus, mobil truk, sopir serta pemilik barang haram yakni Deike Melvi Paat (37), langsung digiring ke Kantor Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pemilik barang bukti untuk sementara dititipkan untuk menjalani sidang sesuai perbuatan yang dilakukannya”, ujar Abrar.
Jika terbukti bersalah, pemilik minuman keras tersebut dikenakan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pemasokan dan peredaran minuman beralkohol dalam Kota Ternate. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perda Ternate 5/ 2004. (dir/mtv)