TERNATE, maluttv.com- Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Mutiara Ali Yasin Ali dan Salim Kamaluddin memastikan langkah politik mereka untuk berkontestasi di Pilkada 2024.
Upaya mereka mengincar formulir B1 KWK partai politik sebagai syarat pendaftaran ke KPUD pun tidak sia-sia. Jumat (19/7) hari ini, DPP Partai Amanat Nasional resmi menyerahkan Form. B1 KWK kepada pasangan Mutiara-Salim.
Partai berlambang matahari menerbitkan rekomendasi model B. PERSETUJUAN PARPOL. KWK itu kepada pasangan Politisi-Birokrat setelah melihat hasil survei yang menunjukan elektabilitas mereka cukup tinggi.
Dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/316/VII/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Memutuskan memberikan persetujuan kepada Mutiara dan Salim Kamaluddin untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah pada Pemilihan Tahun 2024.
Penerbitan dan penyerahan dokumen PAN kepada pasangan Mutiara-Salim dibenarkan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara, Zamrud Wahab.
“Iya, DPP PAN hari ini sudah menerbitkan form B1 KWK kepada Bakal Calon Bupati di sejumlah daerah di Maluku Utara, termasuk diantaranya Halmahera Tengah,” ungkap politisi PAN yang baru terpilih menjadi Anggota DPRD Maluku Utara di Pileg 2024 lalu.(wal/mtv)

















