Berita  

Pastikan Status Pemanfaatan Tanah Perusahaan, Pemda Halut Bertemu PT.PN I Regional 8 di Ternate.

TERNATE, maluttv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara terus berkomunikasi dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk membahas pemanfaatan aset perusahaan berupa tanah seluas 298 hektar di wilayah Halmahera Utara.

Setelah di Makasar, pertemuan lanjutan antara Pemda Halut dan PTPN I Regional 8 kembali dilakukan di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jalan Jacob Mansur No.1, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (3/11).

Pertemuan mediasi yang dihadiri langsung Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Tommy Kristanto, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Malut, Daniel Panannangan.

Selain Bupati, negosiasi aset yang difasilitasi kejaksaan dihadiri juga Sekda Kabupaten Halut, E.J. Papilaya, Kadis Perkim Frans Babua, Kabag Hukum Doraino Hohari dan Kabag Pemerintahan Oscar Bertho Mene serta perwakilan PT. Perkebunan Nusantara I Regional 8.

Ruang mediasi yang ditengahi Kejaksaan tersebut, menindaklanjuti surat Plt. Region Head PT.PN I Regional 8 Nomor RH8A-RH/X/2026.10.07-1 tanggal 7 Oktober 2026 Perihal : permohonan pelaksanaan mediasi penyelesaian permasalahan pemanfaatan aset tanah dan Surat Bupati Halmahera Utara Nomor 500.17.3/1096 tanggal 9 Oktober 2026, Perihal : permohonan pertemuan bersama atau mediasi terkait lahan kawasan pemerintahan.

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua berharap, dengan adanya ruang mediasi ini diharapkan permasalahan pemanfaatan aset tanah milik PTPN yang kini dimanfaatkan sebagai kawasan pemerintahan kabupaten Halmahera Utara melahirkan solusi. “Kami berharap ada titik temu agar persoalan ini bisa terselesaikan sehingga ada kepastian terkait status dan pemanfaatan aset yang kini masih menjadi polemik. Kami juga berterima kasih atas atensi dan kebijakan kejaksaan yang ikut memfasilitasi pertemuan ini,” ungkap Piet.(tim/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *