JAKARTA, maluttv.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset yang dibahas pemerintah dan DPR hingga kini masih menuai polemik, terutama soal norma dan prinsip penegakkan hukumnya.
Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana harus mempertimbangkan norma dan prinsip penegakkan hukum itu sendiri. Dosen hukum Universitas Halmahera ini mendorong penuh RUU tersebut, namun tidak boleh memberangus prinsip penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam pengertian, aset yang dirampas itu haruslah jelas. Aset hasil tindak pidana atau hasil dari kejahatan. Tidak bisa serampangan dan sesuka hati,” ujar Akademisi dan Praktisi Hukum Unkhair Ternate dan Universitas Halmahera.
Pemerintah dan DPR diminta jangan tergesa-gesa menetapkan RUU Perampasan Aset. Penetapan pasal harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama penetapan status aset yang bakal ditarik. Bagi HK, aset yang dirampas merupakan barang bukti hasil kejahatannya.
“Saya telah mendengar pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan RUU ini selesai akhir Desember 2026. Ini juga bagus. Dan kita harus mendukungnya,” unhkap pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini eksis di Metropolitan.
Kehadiran UU Perampasan Aset Tindak Pidana yang bakal disahkan akhir tahun ini, menurut Hendra, adalah kado berharga dalam penegakkan hukum di Indonesia untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjadi ikhtiar untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yang menggurita dan kian brutal. (tim/mtv)














