Berita  

Imigrasi Ternate Amankan WN Turky Penjual Vacuum Cleaner di Mesjid

Simak Alasan Petugas Mengamankannya dengan Barang Bukti.

TERNATE ,maluttv.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial MCG (19). Remaja asing tersebut diringkus petugas setelah terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan berjualan alat pembersih debu (vacuum cleaner) secara langsung dari masjid ke masjid di wilayah Kota Ternate.

Penangkapan dipimpin oleh Tim Pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di salah satu mesjid di kota Ternate

Kepala Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Maluku utara Victor Manurung, selaku instansi induk keimigrasian di daerah.”Hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan informasi terkait penegakan hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, di mana telah kami amankan satu orang warga negara Turki yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujar pihak Imigrasi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026)

Gunakan Visa Kunjungan untuk Berdagang Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MCG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 8 Agustus 2026 melalui Bandara Manado, Remaja asal Turki tersebut diketahui sudah berada di Kota Ternate selama kurang lebih 25 hari.Petugas mengungkapkan bahwa MCG masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA)

Sesuai regulasi, jenis visa tersebut diperuntukkan bagi wisata atau kunjungan bisnis, namun melarang keras pemegangnya melakukan aktivitas perdagangan langsung atau bekerja mencari nafkah di Indonesia

“Dia memiliki visa VoA untuk wisata bisnis, tapi melakukan perdagangan langsung dari pintu ke pintu melalui masjid. Karena vacuum cleaner-nya ini ukuran besar untuk membersihkan karpet, dan karpet paling besar itu berada di tempat ibadah atau masjid,” jelasnya.

Harga Per Unit Rp20 Juta, Bisa KreditDalam melancarkan aksinya di Ternate, MCG dibantu oleh seorang penerjemah lokal warga negara Indonesia berinisial H. Produk pembersih yang dijualnya merupakan barang asli buatan Turki yang didistribusikan melalui PT Hamra Maju Indonesia. Barang-barang tersebut diduga kuat masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan laut menggunakan kontainer karena ukurannya yang besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MCG menjual satu unit vacuum cleaner premium tersebut dengan harga fantastis, yakni Rp20 juta per unit. Sistem pembayarannya ditawarkan secara tunai (cash) maupun kredit. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sudah ada 3 unit yang laku terjual.Saat ini, petugas Inteldakim telah menyita barang bukti sebanyak 4 unit vacuum cleaner (3 unit kondisi baru dan 1 unit sebagai contoh demo).

Imigrasi menduga MCG melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A,Namun belum bisa memastikan apakah MCG akan dideportasi atau diproses secara hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan masih kita tempatkan diruang detensi, kita menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,”jelasnya. (vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *