Opini  

INDONESIA DALAM PERSIMPANGAN : Antara Kekuasaan, Kekayaan dan Keadilan Rakyat.

Sebuah Catatan Renungan tentang Hakikat Negara, Kemerdekaan dan Masa Depan Daerah.

Oleh: H. Muhammad A. Adam (Anak Negeri Bumi Moloko Kie Raha)

PROLOG: KEMERDEKAAN YANG PERLU DIRENUNGKAN KEMBALI

Indonesia telah puluhan tahun merdeka. Sebuah kemerdekaan yang diperjuangkan melalui pengorbanan jiwa, raga, darah, dan air mata para pendahulu bangsa.

Namun, setelah perjalanan panjang tersebut, masih ada pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan: apakah kemerdekaan yang telah kita raih benar-benar telah menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat dan daerah di negeri ini?

Apakah Indonesia benar-benar menjadi rumah bersama bagi seluruh rakyatnya, atau dalam praktik penyelenggaraan negara, justru muncul kesan bahwa negeri ini lebih banyak dikuasai oleh mereka yang sedang berada dalam lingkaran kekuasaan?

Pertanyaan ini bukan untuk meragukan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Sebab mencintai negara bukan berarti harus selalu membenarkan seluruh kebijakan pemerintah. Mencintai negara juga berarti memiliki keberanian untuk mengingatkan ketika arah penyelenggaraan kekuasaan mulai menjauh dari cita-cita kemerdekaan.

 

I. RAKYAT JANGAN HANYA MENJADI PENANGGUNG KEWAJIBAN.

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat hampir tidak pernah terlepas dari berbagai kewajiban kepada negara.

Untuk bekerja terdapat kewajiban. Untuk memiliki tanah dan rumah terdapat pajak serta urusan administrasi. Untuk menjalankan usaha terdapat berbagai ketentuan dan pungutan. Bahkan dalam berbagai tahapan kehidupan, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh pelayanan dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Tentu pajak dan kewajiban lainnya merupakan bagian dari sistem kehidupan bernegara.

Namun, persoalan yang patut dipertanyakan adalah apakah kewajiban yang terus dibebankan kepada rakyat telah sebanding dengan pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan yang mereka terima?

Jangan sampai rakyat merasa seperti penyewa di rumahnya sendiri. Sejak lahir hingga mengakhiri kehidupan, berbagai kewajiban terus mengikuti, sementara hak atas kesejahteraan dan perlindungan belum sepenuhnya dirasakan.

Padahal, Indonesia bukan milik pemerintah, bukan milik kelompok politik, dan bukan pula milik segelintir orang yang memiliki kekuatan ekonomi. Indonesia adalah milik seluruh rakyatnya. Pemerintah hanyalah pemegang mandat untuk mengelola negara, bukan pemilik negeri yang berhak menentukan nasib rakyat tanpa pertanggungjawaban.

 

II. KETIKA RAKYAT MENOLONG RAKYAT, DI MANAKAH NEGARA?

Persoalan berikutnya terlihat ketika masyarakat menghadapi bencana.Ketika banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, dan berbagai musibah terjadi, sering kali masyarakat sekitar menjadi pihak pertama yang bergerak memberikan pertolongan.

Mereka mengumpulkan bantuan, menyediakan makanan, mengevakuasi korban, membantu keluarga yang kehilangan tempat tinggal, bahkan mempertaruhkan keselamatan diri untuk menolong sesamanya.

Semangat gotong royong ternyata masih menjadi kekuatan besar masyarakat Indonesia. Namun, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa dalam berbagai keadaan darurat, rakyat sering kali harus menjadi penolong pertama bagi sesamanya, sementara kehadiran pemerintah membutuhkan proses laporan, pendataan, kajian, koordinasi, dan administrasi sebelum bantu  an lanjutan diberikan?Pendataan dan kajian memang diperlukan. Pemerintahan harus bekerja berdasarkan aturan dan pertanggungjawaban.

 

Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menunggu selesainya seluruh proses birokrasi. Korban yang kehilangan rumah membutuhkan perlindungan segera. Mereka yang kelaparan membutuhkan makanan. Mereka yang terluka membutuhkan pertolongan medis.

Negara seharusnya memiliki kesiapsiagaan untuk bertindak cepat, bukan sekadar menunggu laporan tentang penderitaan rakyat. Gotong royong adalah kekuatan bangsa, tetapi bukan pengganti tanggung jawab pemerintah. Negara jangan hanya hadir ketika menagih kewajiban, tetapi harus hadir lebih cepat ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

 

III. KEKAYAAN NEGERI DAN KETIMPANGAN KEADILAN

Indonesia bukan negeri yang miskin sumber daya alam. Tanahnya subur, lautnya luas, hutannya kaya, dan perut buminya menyimpan berbagai kekayaan mineral yang bernilai ekonomi tinggi.

 

Namun, kekayaan alam yang besar belum tentu secara otomatis menghadirkan kesejahteraan yang merata. Di sejumlah daerah, masyarakat hidup berdampingan dengan kekayaan alam yang melimpah, tetapi masih menghadapi keterbatasan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan pekerjaan, dan kesempatan ekonomi.

Kegiatan ekonomi terus berlangsung. Investasi berkembang. Produksi meningkat. Penerimaan negara bertambah.

Tetapi pertanyaan yang harus terus diajukan adalah: seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan kekayaan tersebut?

Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat pengambilan kekayaan, sementara masyarakatnya tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

Kekayaan alam tidak boleh hanya dinilai berdasarkan nilai produksi dan penerimaan ekonomi. Kekayaan itu juga harus diukur dari kemampuannya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

 

IV. OTONOMI DAERAH ATAU KETERGANTUNGAN YANG DILEMBAGAKAN?

Persoalan yang lebih mendasar muncul dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kita mengenal prinsip otonomi daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan negara kesatuan. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahannya sendiri. Namun, apakah otonomi tersebut telah memberikan kemandirian yang sesungguhnya? Ada kontradiksi yang patut diperhatikan.

Daerah memiliki kekayaan sumber daya alam yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Namun, ketika pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran melalui mekanisme Dana Bagi Hasil, persoalan yang muncul justru sering dikaitkan dengan tuntutan peningkatan kemandirian fiskal.

Kemandirian fiskal tentu merupakan tujuan yang baik. Setiap daerah harus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan potensi ekonomi, memperbaiki tata kelola, dan mengurangi ketergantungan yang tidak sehat.

Namun, kemandirian tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan seluruh beban pembangunan kepada daerah. Bagaimana mungkin daerah diminta mandiri, sementara kewenangan atas berbagai sumber penerimaan strategis berada dalam pengaturan pemerintah pusat?Bagaimana mungkin daerah diberikan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, tetapi kemampuan fiskalnya tidak selalu sebanding dengan kebutuhan dan tanggung jawab tersebut?

 

Otonomi daerah seharusnya memberikan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuan keuangan. Jangan sampai daerah hanya diberikan otonomi untuk mengurus beban, tetapi tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membangun masa depannya.

 

V. MALUKU UTARA: KEKAYAAN ALAM DAN PERTANYAAN TENTANG KEADILAN

Sebagai anak negeri Bumi Moloko Kie Raha, saya memandang persoalan ini sangat relevan untuk direnungkan bersama. Maluku Utara memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Potensi mineral, laut, perkebunan, perikanan, dan berbagai sumber daya lainnya merupakan modal besar bagi pembangunan daerah maupun kepentingan nasional.

 

Aktivitas pertambangan dan industri pengolahan telah menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu wilayah penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilan ekonomi nasional tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi, angka produksi, dan pertumbuhan ekonomi. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah masyarakat Maluku Utara telah menikmati manfaat yang sebanding dengan kekayaan alam yang berasal dari tanah kelahirannya?

 

Apakah pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja telah tumbuh secara adil? Apakah pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakatnya?Apakah dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam telah ditangani secara bertanggung jawab?

Maluku Utara bukan sekadar wilayah penghasil kekayaan untuk kepentingan nasional. Maluku Utara adalah bagian dari Indonesia yang memiliki hak dan kepentingan untuk tumbuh, berkembang, dan menikmati kesejahteraan.

Kita tidak sedang menolak investasi, tidak pula mempertentangkan kepentingan daerah dengan kepentingan nasional. Yang kita pertanyakan adalah bagaimana memastikan agar pembangunan nasional tidak mengorbankan keadilan daerah. Jangan sampai kekayaan daerah menjadi kebanggaan angka pertumbuhan nasional, tetapi kesejahteraan masyarakat setempat masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai.

 

VI. NEGARA KESATUAN BUKAN BERARTI PUSAT MEMILIKI SEGALANYA

Persatuan Indonesia harus dibangun melalui keadilan. Negara kesatuan memang membutuhkan kebijakan nasional, koordinasi, dan pembagian kewenangan yang jelas. Namun, negara kesatuan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan dan kemampuan daerah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan dua kekuatan yang harus saling mempertentangkan kepentingan. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk tujuan yang sama.

Pemerintah pusat harus memastikan pemerataan dan keadilan fiskal. Pemerintah daerah harus menjalankan kewenangan dengan bertanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pembagian hasil kekayaan alam harus dilakukan secara adil berdasarkan ketentuan hukum, dengan memperhatikan kontribusi, kebutuhan pembangunan, dampak lingkungan, dan kesenjangan fiskal antardaerah.

Kita membutuhkan hubungan pusat dan daerah yang bersifat kemitraan, bukan hubungan yang membuat daerah terus-menerus berada dalam posisi meminta dan menunggu.

Sebab persatuan nasional tidak cukup dibangun melalui keseragaman kebijakan. Persatuan harus tumbuh dari perasaan bahwa setiap daerah diperlakukan secara adil sebagai bagian dari rumah besar Indonesia.

VII. MENGEMBALIKAN KEKUASAAN KEPADA HAKIKATNYA

Kekuasaan dalam negara demokrasi adalah amanah. Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan seluruh pejabat publik bukan pemilik kekuasaan secara pribadi. Mereka memperoleh mandat untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ukuran keberhasilan kepemimpinan tidak cukup dilihat dari lamanya seseorang menduduki jabatan, banyaknya program yang diumumkan, atau besarnya anggaran yang dikelola. Keberhasilan harus terlihat dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Apakah kemiskinan berkurang? Apakah pelayanan publik membaik? Apakah pendidikan semakin terjangkau? Apakah masyarakat mendapatkan pekerjaan? Apakah hukum berlaku adil? Apakah daerah memperoleh kesempatan pembangunan yang setara?

Kekuasaan harus selalu dapat dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban. Sebab, jabatan merupakan amanah yang memiliki batas waktu, sedangkan kehidupan rakyat dan masa depan bangsa harus terus diperjuangkan.

VIII. MEMBANGUN KEMBALI MAKNA KEMERDEKAAN.

Sudah saatnya kita mengembalikan kemerdekaan kepada makna yang sesungguhnya.

Kemerdekaan bukan hanya kebebasan dari penjajahan. Kemerdekaan juga merupakan perjuangan untuk membangun kehidupan yang adil, sejahtera, bermartabat, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara.

Kita tidak menghendaki negara tanpa kewajiban. Kita tidak menolak pajak, tidak menolak aturan, dan tidak menolak pembangunan nasional.

Kita hanya menginginkan adanya keseimbangan antara kewajiban rakyat dan tanggung jawab negara.

Rakyat wajib berkontribusi, tetapi negara harus memberikan pelayanan. Rakyat wajib menaati hukum, tetapi negara harus menegakkan hukum secara adil.

Daerah berkontribusi terhadap kekayaan nasional, tetapi pemerintah pusat harus memastikan pembagian hasil dan kesempatan pembangunan yang berkeadilan.

Rakyat dapat bergotong royong ketika menghadapi bencana, tetapi pemerintah tetap harus menjadi pelindung utama melalui sistem penanggulangan yang cepat dan efektif. Itulah makna negara yang seharusnya kita bangun bersama.

 

EPILOG: KITA TIDAK SEDANG MENGGUGAT INDONESIA.

Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang patut kita ajukan kepada diri sendiri sebagai bangsa:

Jika negeri ini dibangun dari pengorbanan rakyat, jika kekayaannya berasal dari tanah dan bumi Indonesia, jika kekuasaan memperoleh mandat dari rakyat, dan jika seluruh penyelenggaraan negara dibiayai melalui kontribusi masyarakat, mengapa masih ada rakyat dan daerah yang merasa belum memperoleh keadilan dari rumah besarnya sendiri?

Kita tidak sedang menggugat keberadaan Indonesia.Kita sedang menggugat cara negara memperlakukan rakyat dan daerahnya sendiri. Kita tidak sedang menolak pemerintah.

Kita sedang mengingatkan bahwa pemerintahan harus selalu kembali kepada tujuan pembentukannya.Kita tidak sedang mempertentangkan pusat dengan daerah.

Kita sedang memperjuangkan agar kekayaan dan kekuasaan negara dikelola secara adil untuk seluruh anak negeri. Sebab mencintai Indonesia bukan berarti harus diam ketika ketidakadilan terjadi.

Justru karena kita mencintai negeri ini, kita harus berani menyampaikan kegelisahan, memberikan kritik, dan menawarkan pemikiran untuk perbaikan.

Jangan jadikan rakyat sekadar sumber penerimaan negara. Jangan jadikan daerah sekadar sumber kekayaan nasional. Jangan jadikan kekuasaan sebagai hak kepemilikan.

Negara harus hadir untuk melindungi, kekayaan harus dikelola untuk menyejahterakan, dan kekuasaan harus dijalankan untuk melayani.

Karena Indonesia bukan milik mereka yang sedang berkuasa. Indonesia adalah milik seluruh rakyatnya.

REPUBLIK INI BUKAN SEKADAR TEMPAT KITA DILAHIRKAN, TETAPI RUMAH BERSAMA YANG HARUS KITA JAGA, KITA PERBAIKI, DAN KITA WARISKAN DALAM KEADAAN LEBIH ADIL KEPADA GENERASI MENDATANG.

Penulis: Nuhammad A. AdamEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *