Soal RJ Tanpa Syarat Kasus Bela72 yang Menelan 6 Korban Jiwa, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejati Malut Keliru.

TERNATE, maluttv.com – Pernyataan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedy Webiyanto Atabay, S.H.,M.H. tentang penyelesaian kasus ledakan Bela72 yang menelan 6 korban jiwa dan 10 penumpang cidera melalui Restorative Justice (RJ) tanpa syarat ditanggapi kritis Pakar Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Dr. Faissal Ical Malik, S.H.,M.H.

Menurut Dosen Hukum Unkhair Ternate, RJ bukan mekanisme yang bebas syarat. Justru konsep RJ mensyaratkan adanya pemulihan, partisipasi korban/keluarga korban, kesukarelaan, pertanggungjawaban pelaku, serta pertimbangan kepentingan masyarakat : 1. RJ bukan berarti “perkara dihentikan tanpa syarat”

Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 mendefinisikan RJ sebagai penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Bahkan Pasal 2 menegaskan RJ harus berasaskan antara lain keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta proses yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Jadi, secara konseptual, lanjut Faisal, istilah “RJ tanpa syarat” tidak tepat apabila dimaknai sebagai penghentian perkara tanpa persyaratan hukum dan tanpa proses pemulihan. Kedua: Korban meninggal dunia tidak otomatis menghilangkan kebutuhan RJ Ini bagian yang penting dalam kasus speed boat.

Perja 15/2020 memang memberikan ruang khusus terhadap tindak pidana yang menyangkut orang, tubuh, nyawa dan kemerdekaan orang. Bahkan syarat nilai kerugian tertentu dapat dikecualikan. Demikian pula, apabila tindak pidana terjadi karena kelalaian, beberapa persyaratan dapat dikecualikan. Artinya, kematian korban tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan pendekatan restoratif. Tetapi juga tidak berarti: “Ada korban meninggal → dapat RJ → perkara otomatis dihentikan.”

Tetap harus dilihat jenis tindak pidananya, bentuk kesalahannya, akibat yang ditimbulkan, tingkat ketercelaan, kepentingan korban/keluarga, kepentingan masyarakat, serta pemulihan yang dilakukan. Ketiga: Justru ada syarat substantif yang sangat penting Pasal 5 ayat (6) Perja 15/2020 mensyaratkan, antara lain:

• adanya pemulihan keadaan;

• penggantian kerugian atau biaya akibat tindak pidana, sesuai konteksnya;

• adanya kesepakatan perdamaian korban dan tersangka; dan

• respons positif masyarakat.

Untuk perkara dengan korban meninggal dunia, tentu konsep “korban” menjadi lebih kompleks karena korban tidak mungkin memberikan persetujuan sendiri. Karena itu, keluarga korban menjadi sangat penting dalam proses pemulihan, tetapi keluarga korban juga tidak boleh diposisikan sekadar sebagai formalitas administratif. Keempat: RJ harus sukarela, bukan dipaksakan. Ini sangat penting untuk menanggapi pernyataan “tanpa syarat”. Pasal 7 dan Pasal 9 Perja 15/2020 secara eksplisit mengatur bahwa upaya dan proses perdamaian harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Penuntut Umum juga wajib memberitahukan kepada korban mengenai hak dan kewajibannya, termasuk hak untuk menolak perdamaian.

Bahkan apabila korban dan/atau tersangka menolak upaya perdamaian, Perja mengatur perkara dibuatkan berita acara dan pada prinsipnya dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, RJ bukan:

“Jaksa memutuskan perkara selesai, lalu korban tinggal menerima.” RJ adalah proses dialogis, sukarela, partisipatif dan restoratif.

Kelima: “Tanpa syarat” berbeda dengan “tanpa kewajiban tertentu”.

Ada satu hal yang mungkin menjadi sumber pernyataan tersebut. Pasal 10 Perja 15/2020 memang memungkinkan kesepakatan perdamaian:

1. disertai pemenuhan kewajiban tertentu; atau

2. tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu. Tetapi ini tidak sama dengan RJ tanpa syarat.

Sebab sebelum sampai pada kesepakatan tersebut tetap harus dipenuhi kerangka RJ: kepentingan korban, kepentingan hukum yang dilindungi, tingkat ketercelaan, akibat tindak pidana, pemulihan, perdamaian, dan respons masyarakat.

Jadi, secara akademik lebih tepat mengatakan: “Kesepakatan perdamaian dapat saja tidak disertai kewajiban tertentu, tetapi proses penghentian penuntutan berdasarkan RJ tetap tunduk pada persyaratan dan prosedur yang ditentukan hukum.”

Keenam: Dalam kasus speed boat,persoalannya menjadi lebih serius Jika faktanya benar terdapat korban jiwa, maka pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada “apakah keluarga korban sudah berdamai?”Harus diuji setidaknya:

Pertama, apa tindak pidana yang disangkakan? Kedua, apakah perbuatan tersebut merupakan kelalaian (culpa) atau terdapat bentuk kesalahan lain? Ketiga, siapa yang mempunyai kewajiban hukum terhadap keselamatan penumpang: pemilik, operator, nakhoda, awak kapal, atau pihak lain?

Keempat, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran?

Kelima, bagaimana hubungan kausal antara kelalaian yang diduga dilakukan dengan terbakarnya speed boat dan kematian korban?

Keenam, apakah keluarga seluruh korban telah memperoleh ruang yang nyata untuk menyatakan kehendaknya?

Ketujuh, apakah terdapat pemulihan yang konkret? Sebab RJ tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban.

“Restorative Justice tidak boleh dipahami sebagai penghentian perkara tanpa syarat. RJ memang dapat diterapkan terhadap perkara tertentu, termasuk dalam konteks tindak pidana karena kelalaian, tetapi penerapannya tetap harus memenuhi prinsip pemulihan, kesukarelaan, partisipasi korban atau keluarga korban, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan masyarakat, serta persyaratan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam perkara yang mengakibatkan korban jiwa, RJ harus dilakukan secara sangat hati-hati karena yang dipulihkan bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga kepentingan korban, keluarga korban, dan kepentingan hukum masyarakat.” jelas Akademisi Unkhair Ternate.

“RJ, kata Faisal, bukan ‘jalan damai tanpa syarat’. RJ adalah jalan pemulihan dengan syarat. Perdamaian merupakan bagian dari proses, bukan tiket otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.”Ini juga sejalan dengan Perma No. 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa keadilan restoratif berlandaskan pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, konsensualitas, transparansi dan akuntabilitas; penerapan RJ tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Faisal menyimpulkan, RJ dalam perkara speed boat Bela72 yang menelan korban jiwa secara prinsip tidak otomatis terlarang hanya karena ada korban meninggal, khususnya bila perkara berkaitan dengan kelalaian.

Tetapi menyebutnya “RJ tanpa syarat” tidak tepat jika yang dimaksud adalah penghentian perkara tanpa memenuhi persyaratan, tanpa proses pemulihan, tanpa kesukarelaan, atau tanpa memperhatikan kepentingan keluarga korban dan masyarakat. Perja 15/2020 justru menunjukkan adanya persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. (tim/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *