Aspidum Kejati Malut : Restorative Justice Korban dan Tersangka Kasus Bela72 Tanpa Syarat.

Selain Tidak Melibatkan Pengacara, Korban Juga Tidak Menerima Salinan JR.

TERNATE, maluttv.com – Perjuangan Seni Saleh dan kawan-kawan sebagai keluarga korban dan korban ledakan speed boat Bela72 untuk mendapatkan keadilan atas tragedi di Pelabuhan Regional Kota Bobong, Pulau Taliabu mengalami kebuntuan.

Hampir dua tahun peristiwa naas yang menelan 6 korban jiwa dan menciderai 10 orang penumpang berlalu. Namun, komitmen kemanusiaan yang diikrarkan Sherly kepada korban dan keluarga korban hingga dokumen Restorative Justice ditandatangani sampai sekarang tidak juga direalisasi. “Mau dekat-dekat penandatangan RJ, korban dan keluarga korban ada ketemuan dengan Ibu Sherly di Hotel Bela Ternate. Ibu Sherly juga masih berjanji untuk mau lihat torang pe kehidupan masa depan,” ungkap Seni.

Bagi Seni, kehilangan suami dan merawat tiga orang anak yang masih kecil bukanlah hal yang muda. Untuk menjamin masa depan anaknya, wanita berusia 38 tahun ini butuh modal usaha atau pekerjaan sebagai pegangan hidup keluarga. Sebagai pemilik kapal dan kini telah menduduki jabatan Gubernur Maluki Utara sudah sepatutnya memperlihatkan kepekaan moralnya kepada korban dan keluarga korban yang meninggal karena mendampingi Calon Gubernur Benny Laos dalan perebutan kekuasaan politik puncak Gosale.

Di tengah upaya mencari keadilan, wajah korban dan keluarga korban bak disambar petir. Ini karena, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedy Webiyanto Atabay, S.H.,M.H., dengan santai mengatakan, Restorative Justice yang dihadiri Kepala Kejati Malut saat itu dijabat Sufari, S.H.,di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Ternate Kalumata yang diteken pihak korban dan keluarga korban adalah RJ tanpa syarat.

Menurut Aspidum Kejati Malut, penyelesaian hukum di luar pengadilan tersebut difasilitasi pihak kejaksaan dan disepakati kedua belah pihak. “Restorative Justice yang ditandatangani kedua belah pihak, korban dan tersangka, yaitu nakhoda kapal atas nama Rahmat itu tanpa syarat. Tidak ada ikatan komitmen atau janji di sana,” aku Dedy kepada wartawan.

Pakar hukum pidana Universitas Khairun Ternate, Dr. Faissal Ical Malik, S.H.,M.H.,heran dengan metode RJ Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Bela72, Oktober 2024 lalu yang menelan 6 korban jiwa dan 10 penumpang luka-luka.

Pasalnya, tujuan utamanya JR adalah Memulihkan Korban: Memenuhi kebutuhan korban, mengembalikan kerugian, serta mengembalikan kehormatan dan rasa aman mereka. Selain itu, memberikan Tanggung Jawab pada Pelaku: Mendorong pelaku untuk mengakui kesalahan, meminta maaf dan memperbaiki kerugian yang telah ia perbuat.

Aspidum juga mengakui saat JR tidak melibatkan pengacara. Para korban dan keluarga korban Bela72 juga tidak mendapatkan salinan JR sebagai produk hukum yang dihasilkan di luar pengadilan. Korban juga mengaku tidak membaca isi perjanjian itu saat penandatanganan berlangsung. (tim/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *