TERNATE , maluttv.com Pemanfaatan fasilitas umum dan keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jembatan di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, kini memicu sorotan tajam. Sejumlah pedagang yang mendirikan lapak hingga menempel pada tiang penopang jembatan utama tersebut mengaku wajib menyetor uang sebesar Rp100 ribu setiap bulan kepada pihak kelurahan.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari publik mengenai legalitas pemanfaatan fasilitas publik yang membahayakan fungsi infrastruktur jalan, serta kejelasan status uang Rp100 ribu yang rutin dipungut dari para pedagang tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (14/9/2026), Lurah Gamalama, Mochtar Umasangadji, membantah keras jika iuran dari pedagang di atas badan jembatan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ia berdalih uang yang dikumpulkan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kebersihan di sekitar kawasan tersebut.“Itu bukan pungli.
Uang seratus ribu itu torang (kami) bikin untuk uang kebersihan. Orang yang kasi bersih-bersih ini torang kasi dong pe doi (kami berikan uang mereka),” ujar Mochtar.Meski mengakui adanya penarikan iuran secara internal tersebut, Mochtar menyebut urusan perizinan lapak dan retribusi resmi sebenarnya berada di bawah kewenangan instansi terkait Pemerintah Kota Ternate.
“Waktu saya masuk jadi lurah, barang ini kan su (sudah) ada. Mengenai izin dan retribusi resmi itu pedagang su setor ke Disperindag. Jadi kalau mau tertibkan jalan atau jembatan, itu urusan Disperindag dan Dishub,” tambahnya.Di sisi lain, keberadaan lapak yang menggunakan badan jembatan dan trotoar ini memperparah masalah ketertiban kota dan pengelolaan sampah pasar.
Tumpukan sampah yang muncul di sejumlah titik kerap menimbulkan aroma tidak sedap di pusat Kota Ternate.Mochtar mengklaim petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah bekerja keras mengangkut sampah sejak subuh. Namun, ia menyayangkan perilaku warga dan pedagang yang masih membuang sampah di luar jadwal, sehingga kawasan tersebut tetap terlihat kotor.
Kondisi ini menimbulkan desakan agar mekanisme penarikan iuran Rp100 ribu terhadap pedagang di atas badan jembatan tersebut segera diperiksa secara transparan terkait dasar hukumnya. Penataan dari pemerintah daerah melalui Inspektorat, Satpol PP, Disperindag, Dinas Perhubungan, hingga Aparat Penegak Hukum kini dinilai mendesak untuk memperjelas legalitas pungutan dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya. (vit/mtv)














