TERNATE, maluttv.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.Pemprov diminta bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sengkarut tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat yang terkesan dibiarkan berlarut-larut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa LHP tersebut merupakan respons atas keluhan masif dari masyarakat sejak akhir tahun 2025 lalu.”Kami mengusut polemik ini secara mandiri berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Namun, LHP yang sudah kami serahkan ke Pemprov sejak 27 Oktober 2025 sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” ungkap Iriyani dalam keterangan persnya di Ternate, Selasa (25/8/2026).
Banyak Tarif Kapal Tabrak AturanMenurut Iriyani, kondisi transportasi laut di Malut saat ini sangat memprihatinkan karena mengabaikan kepastian hukum.Hasil investigasi Ombudsman menemukan bahwa tarif kapal di hampir seluruh rute antarkabupaten/kota sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.”Bahkan ada trayek yang sudah beroperasi tetapi belum diatur sama sekali dalam SK Gubernur.
Ombudsman resmi menyatakan Pemprov Malut telah melakukan tindakan maladministrasi karena mengabaikan keluhan konsumen dan membiarkan tarif sepihak berlaku di lapangan.Beri Deadline 30 Hari ke DishubSebagai langkah konkret, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif dengan tenggat waktu 30 hari saja.
Instruksi ini diarahkan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Malut untuk mengevaluasi total tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, hingga speedboat.Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006, evaluasi tarif angkutan laut sebetulnya adalah kewajiban hukum berkala yang harus dilakukan Dishub setiap enam bulan sekali.”Hasil evaluasi ini nantinya harus segera diserahkan kepada Gubernur untuk dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap SK 372,” tegas Iriyani.
Iriyani mengingatkan agar masalah ini tidak diremehkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan marwah pemerintah.Jika dalam 30 hari ke depan Dishub tetap tidak kooperatif, Ombudsman mengancam akan memberikan catatan merah.”Ketidakpatuhan ini akan berkontribusi langsung terhadap penurunan nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Opini Ombudsman atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Tahun 2026,” pungkasnya.
Ombudsman mendesak Gubernur Malut untuk segera turun tangan mengintervensi kinerja bawahannya agar polemik tarif tiket kapal ini tidak semakin bola salju dan merugikan dunia pelayaran daerah.(vit/mtv)














