Ditresnarkoba Polda Malut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kayu Merah, Sita 5 Saset Sabu

Oplus_16908288

TERNATE, maluttv.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate. Seorang pria berinisial DO (34) diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (17/5/2026), karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara, polisi mendapati terduga pelaku tengah diduga melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi lima saset kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3,770 gram.
Selain barang bukti sabu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *