Law Office Hendra Karianga & Associates Kembali Perkarakan Pemprov Malut. Ini Masalahnya.

Kuasa Hukum CV. Adhi Tri Karsa, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH.

TERNATE, maluttv.com – Setelah sukses menggolkan hak pengusaha Christian Wuisan alias Kian dalam kasus perdata dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Law Office Hendra Karianga & Associates yang berkantor pusat di Jakarta kembali memperkarakan Pemerintahan Provinsi yang dinakhodai Sherly Tjoanda atas nama CV. Adhi Tri Karsa.

Direktur CV. Adhi Tri Karsa, Zulkifli Diwila terpaksa menggandeng Law Office Hendra Karianga & Associates sebagai kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas pembatalan kontrak proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata (Saketa – Gane Dalam) dengan nilai Rp. 4.122.190.000. secara sepihak.

Kebijakan Pemprov tersebut digugat secara resmi ke Pengadilan Negeri Ternate oleh Law Office Hendra Karianga & Associates, Selasa (14/04) setelah mendapat kuasa dari CV. Adhi Tri Karsa tertanggal 11 April 2026.

Kuasa hukum Zulkifli, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH membenarkan jika pihaknya ditunjuk untuk bertindak dan sekaligus mengatasnamakan CV. Adhi Tri Karsa dalam penegakkan keadilan atas perkara perdata melawan Pemprov Malut.

Bagi Hendra, pembatalan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Pemprov padahal seluruh dokumen kliennya, seperti SPPBJ, SPMK hingga DPL telah diterbitkan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Seluruh kewajiban administratif sudah dipenuhi oleh klien kami, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menunaikan kewajiban mereka, seperti membayar uang muka. Itu harus ditunaikan berdasarkan pengajuan dokumen. Sudah begitu, mereka (Pemprov) melakukan pembatalan sepihak terhadap kontrak proyek tanpa alasan jelas. Ini sudah masuk wanprestasi dan harus kita proses melalui jalur hukum,” ungkap pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini eksis di Jakarta.

Hendra kemudian menguraikan bentuk kerugian kliennya dampak pembatalan kontrak proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata yang telah ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan durasi pekerjaan 240 hari kalender, yaitu mulai dari potensi keuntungan sebesar Rp. 618 juta, jaminan pelaksanaan Rp. 206 juta, jaminan uang muka Rp. 1,2 miliar hingga kerugian immaterial sebanyak Rp. 2,5 miliar.

Selain menyoroti soal pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diganti pada 9 Maret 2026, Law Office Hendra Karianga & Associates meminta pengadilan melarang pihak penyedia jasa untuk melelang ulang proyek tersebut hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Agar tidak melahirkan kerugian baru dan menimbulkan konflik hukum baru yang luas, kami minta proyek ini tidak boleh ditenderkan ulang. Kegiatan ini kan masih dalam sengketa hukum, maka tunggu hasil pengadilan hingga memiliki kepastian hukumnya. Ini negara hukum. Hukum harus menjadi panglima tertinggi di negeri ini. Bukan dasar suka atau suka,” tegas Akademisi dan Advokad Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera. (dir/mtv).

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *