Berita  

Dinas Kehutanan Malut Perkuat Kelembagaan 80 Kelompok Perhutanan Sosial Tahun 2025

Foto : Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Emerald, Ternate,

TERNATE, maluttv.com– Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Emerald, Ternate, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang merupakan perwakilan kelompok perhutanan sosial dari 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Penyuluh dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Maluku Utara, Achmad Zakih, mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kelembagaan kelompok perhutanan sosial sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di dalamnya.

“Penguatan SDM menjadi kunci utama agar kelompok perhutanan sosial mampu mengelola potensi yang ada di desa masing-masing secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Zakih.

Selain penguatan kapasitas, para peserta juga dibekali materi penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai dasar tata kelola organisasi. Menurut Zakih, regulasi internal yang kuat sangat penting untuk mencegah potensi konflik di dalam kelompok, terutama ketika usaha mulai berkembang dan menghasilkan keuntungan.

“Kalau kelompok sudah berjalan dan mulai menghasilkan rupiah, tanpa AD/ART yang kuat, itu bisa memicu konflik internal,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kehutanan berharap kelompok perhutanan sosial di Maluku Utara semakin produktif dan mampu mengembangkan usaha berbasis hutan secara berkelanjutan. Program ini juga ditargetkan dapat melahirkan lebih banyak Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.

“Perhutanan sosial tidak hanya soal pengelolaan hutan, tapi juga bagaimana membentuk kelompok-kelompok usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Zakih.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mempercepat penguatan kelembagaan perhutanan sosial sekaligus mendorong pemanfaatan potensi hutan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *