TERNATE, maluttv.com– Satuan Samapta Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Dalam operasi yang digelar dini hari di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (10/11/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan kantong miras jenis Cap Tikus.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta, Aiptu Asri Marasabessy, S.I.P.
Menurut AKP Umar, keberhasilan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya mobil boks yang membawa minuman keras ke Kota Ternate. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Samapta segera bergerak melakukan penyelidikan dan pencegatan.
“Pada sekitar pukul 01.30 WIT, tim menghentikan kendaraan di Jalan Raya Kelurahan Mangga Dua. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan kardus berisi 400 kantong miras Cap Tikus yang disembunyikan di dalam mobil,” ungkapnya.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengangkut barang haram tersebut. Keduanya masing-masing berinisial R (29), warga Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dan M (25), warga Waiman, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Ternate sekitar pukul 01.50 WIT untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Polres Ternate akan terus memperketat patroli dan penindakan terhadap pelanggaran serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Umar Kombong. (*)

















