TERNATE, maluttv.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MFT (22) berhasil diamankan di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat (27/ 6/ 2025) sore.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Tersangka ditangkap saat keluar dari tempat kosnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelas Umar dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 9 sachet plastik bening berisi ganja seberat 7,03 gram, 60 sachet plastik kosong, 1 alat hisap (bong), 1 unit handphone merek Vivo, 1 buah kartu SIM.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman, S.Sos., M.H., bersama tim opsnal.
AKP Umar Kombong menegaskan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Ternate.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

















